ID Realita – Aparat Kepolisian Sektor Juwana bersama Tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tiga pria terduga pelaku pengeroyokan. Polisi meringkus para pelaku di kompleks ruko Mega Plaza, Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Selasa, 4 Juli 2023. Aksi kekerasan tersebut bermula dari keributan di Kafe Karaoke Queen.

Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya. Identitas ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HW (27 tahun) asal Desa Doropayung, BN (32 tahun) warga Desa Margomulyo, dan MR (23 tahun) asal Gembong, Pati. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah celana pendek dan gagang pel yang telah patah.

Ali menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Kamis, 29 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban berinisial DA (25 tahun) melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana segera berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Pati untuk melacak keberadaan para pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku,” ujar Ali pada Rabu, 5 Juli 2023.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku pengeroyokan berjumlah 13 orang. Namun, hingga saat ini, polisi baru berhasil membekuk tiga orang di antaranya. Polisi masih terus memburu sisa pelaku lainnya yang masih buron. Ali menegaskan bahwa jajarannya akan mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut hingga tuntas.

Saat ini, petugas menahan ketiga tersangka di Mapolsek Juwana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami motif di balik pengeroyokan yang meresahkan pengunjung kafe tersebut. Ali memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Pihak kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama. Ancaman hukuman pidana penjara menanti para pelaku atas perbuatan anarkistis tersebut. AKP Ali Mahmudi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum.