IDRealita – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakselerasi sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (ruminansia dan unggas). Selain memenuhi kewajiban terkait jaminan produk halal, juga memastikan konsumen memperoleh kualitas produk terbaik.
Subkoordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Diana Dwi Ariantie mengatakan, dari 2013-2023, jumlah RPH halal semakin meningkat.
Selain itu, pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi yang baik.
“Dalam mengakselerasi sertifikat RPH halal, kami menggandeng stakeholder terkait, mulai Kementerian Agama, LPPOM MUI, Baznas, dan pemerintah kabupaten/ kota,” kata Diana.
Menurutnya, sinergi menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/ pemkot. Untuk kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sementara, Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.
“Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” ujarnya, Rabu (17/5/2023).
Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten, yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara, dan Brebes, yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal.
Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Daging hasil sembelihan juga harus higienis.
Ia mengungkapkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antar provinsi. Selain itu, layak dimasukkan pada pasar retail modern.
Selain itu, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan. Ia berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.
“Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma satu atau dua (RPH). Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan halal. Syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya, paling tidak 35 daerah minimal ada satu,” ungkapnya.
Diana berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih, mengingat operasional RPH berada di bawah pemkab/pemkot. (red).
