ID Realita – Pemerintah secara resmi menerbitkan Aturan Ramadan Kabupaten Rembang guna menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci berlangsung. Melalui Instruksi Bupati Nomor 300/1055/2023, pihak berwenang mengatur berbagai sektor usaha untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, kebijakan ini menetapkan poin-poin krusial terkait jam operasional warkop hingga larangan aktivitas hiburan malam.

Pembatasan Warkop dalam Instruksi Bupati

Selanjutnya, poin utama dalam instruksi tersebut menyasar para pelaku usaha warung kopi (warkop). Pemerintah melarang pemilik warkop membunyikan musik dan mewajibkan mereka tutup maksimal pukul 21.00 WIB. Pemilik usaha juga harus memasang tirai penutup saat jam buka siang hari sebagai wujud toleransi antarumat beragama.

Sementara itu, Aturan Ramadan Kabupaten Rembang ini secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah. Pihak penyelenggara usaha juga tidak boleh memfasilitasi kegiatan yang bersifat pornografi, pornoaksi, maupun erotisme. Bagi pelaku usaha pariwisata seperti kafe dan karaoke, pemerintah mewajibkan penutupan total sejak dua hari sebelum Ramadan hingga sepuluh hari setelah Lebaran.

Pengaturan Game Online dan Akomodasi di Rembang

Bukan hanya itu, Pemkab juga menyusun jadwal khusus bagi pelaku usaha permainan ketangkasan. Sektor usaha seperti PlayStation dan rumah gim daring hanya mendapatkan izin beroperasi mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB saja. Oleh karena itu, para pengusaha harus menyesuaikan jadwal operasional mereka agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk sektor akomodasi seperti hotel, pemerintah tetap mengizinkan operasional dengan pengawasan ketat sesuai Aturan Ramadan Kabupaten Rembang. Pengelola hotel dilarang keras menjual minuman keras serta wajib memastikan tidak ada kegiatan asusila di lingkungan penginapan. Dengan demikian, sektor pariwisata tetap berjalan dengan tetap mengedepankan kesucian bulan suci.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Ketentuan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini memegang wewenang penuh untuk melakukan penertiban di lapangan. Kepala Bidang Ketertiban Umum, Muhamad Rohim, menyatakan bahwa pihaknya sudah menyosialisasikan Aturan Ramadan Kabupaten Rembang ini kepada para pelaku usaha. Oleh sebab itu, ia menghimbau seluruh elemen masyarakat agar menaati surat edaran tersebut dengan penuh kesadaran.

Satpol PP bersama jajaran Polres Rembang akan terus menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) secara rutin. Petugas tidak akan segan memberikan sanksi bagi siapa saja yang nekat melanggar Aturan Ramadan Kabupaten Rembang.

“Jika kami menemukan warung yang menjual miras, kami langsung menyitanya dan menutup tempat tersebut,” tegas Rohim.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .