ID Realita – Tiga kementerian secara resmi merilis Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur Pedoman Pembelajaran selama Ramadan dan Libur Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membubuhkan tanda tangan mereka dalam dokumen tersebut untuk menyeragamkan jadwal pendidikan nasional.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kualitas akademik dan penguatan ibadah para siswa.
“Kami merancang Ramadan sebagai ruang penguatan karakter. Pemerintah memastikan siswa tetap memperoleh ilmu pengetahuan sekaligus memiliki waktu yang cukup untuk fokus beribadah,” ujar Mu’ti dalam siaran pers, Rabu (18/2/2026).
Mengatur Jadwal Belajar Mandiri dan Tatap Muka
Dalam SEB tersebut, pemerintah membagi skema pembelajaran menjadi beberapa fase utama:
- Fase Belajar Mandiri (18–21 Februari 2026): Siswa menjalankan aktivitas belajar dari rumah, tempat ibadah, atau lingkungan sosial. Guru memberikan penugasan sederhana yang menyenangkan tanpa membebani siswa dengan materi berat.
- Fase Tatap Muka (23 Februari – 14 Maret 2026): Sekolah menyelenggarakan kembali kegiatan belajar mengajar di kelas. Namun, sekolah wajib menyesuaikan jam belajar dan menyisipkan program penguatan iman, seperti pesantren kilat untuk siswa Muslim atau bimbingan rohani bagi siswa non-Muslim.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah Kemenag dan madrasah untuk mengawal implementasi jadwal ini di lapangan.
“Kami mendorong masjid dan musala agar menjadi pusat interaksi positif bagi siswa selama masa belajar mandiri. Kami ingin nilai-nilai moderasi beragama tumbuh sejak dini,” kata Menag.
Menetapkan Libur Lebaran 2026
Pemerintah juga menyepakati jadwal libur panjang untuk merayakan Idulfitri 1447 H. Berdasarkan ketetapan tersebut, satuan pendidikan menikmati masa libur pada:
- 16–20 Maret 2026
- 23–27 Maret 2026
Siswa dan guru akan memulai kembali aktivitas pembelajaran normal di sekolah maupun madrasah pada Senin, 30 Maret 2026.
Mengimbau Peran Orangtua
Pemerintah secara khusus meminta orangtua agar membatasi penggunaan gawai (HP) anak selama masa belajar mandiri. Harapannya, anak-anak lebih banyak berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan sekitar.
Selain itu, Kemendikdasmen memerintahkan kepala sekolah untuk menjaga keamanan fasilitas sekolah selama masa libur panjang. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan juga harus segera menyelaraskan aturan teknis di wilayah masing-masing mengikuti pedoman pusat ini.
