ID Realita – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal. Poin-poin tersebut mengatur arah kebijakan nasional dan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, membacakan rekomendasi tersebut pada Kamis, 8 Juni 2023. Salah satu poin penting menyasar perubahan masa jabatan kepala desa (kades). PDIP mengusulkan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun untuk dua periode.

“Kami mendorong stabilitas pemerintah desa. Maka, kami mengupayakan perubahan masa jabatan kades tersebut,” ujar Puan.

Revisi UU Desa dan Tenaga Honorer

Oleh karena itu, PDIP mendesak revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Partai ini ingin menjadikan desa sebagai pusat kemajuan negara. Selain itu, Rakernas PDIP menuntut pemerintah segera menuntaskan status tenaga kerja honorer.

Hal ini mencakup kesejahteraan guru, dosen, bidan, hingga perawat. Fokus ini juga menyasar penyuluh pertanian dan perikanan di seluruh Indonesia. Sementara itu, PDIP mendorong BRIN untuk mengembangkan potensi plasma nutfah secara maksimal. Puan ingin perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjamin aset bangsa tersebut.

Hapus Kemiskinan Ekstrem

Selanjutnya, PDIP mendukung penuh Inpres Nomor 4 Tahun 2022. Aturan ini mengatur percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai mandat UUD 1945. Oleh sebab itu, Puan memerintahkan tiga pilar partai untuk bergerak serentak.

Tiga pilar tersebut meliputi unsur struktural, legislatif, dan eksekutif. Mereka akan bergotong-royong menjalankan seluruh kebijakan politik partai. Akhirnya, PDIP optimistis langkah ini mampu menyejahterakan rakyat kecil di seluruh penjuru tanah air.