ID Realita – Deru mesin dengan knalpot bising tak lagi bebas membelah kesunyian malam di Kabupaten Pati. Pada Sabtu dini hari, 8 April 2023, Satuan Lalu Lintas Polresta Pati menyisir sejumlah ruas jalan protokol untuk memburu kendaraan yang melanggar aturan ambang batas kebisingan tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengandangkan 5 unit mobil dan 92 unit sepeda motor. Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, Komisaris Asfauri, memimpin langsung personelnya menyisir titik-titik rawan, mulai dari Jalan A. Yani hingga kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati.

“Kami terus bergerak menindak penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ujar Asfauri. Menurut dia, operasi ini merupakan langkah nyata kepolisian untuk menjamin kenyamanan para pengguna jalan.

Metode Berburu di Jalur Rawan

Untuk memastikan efektivitas operasi, sebanyak 52 personel Sat Lantas menggunakan metode hunting system. Alih-alih hanya berdiam di satu titik, petugas berpatroli aktif menyisir rute-rute yang kerap menjadi arena pamer suara knalpot bising, seperti:

  • Jl. Kol. Sunandar dan Jl. P. Sudirman
  • Jl. Kembangjoyo dan Jl. Pemuda

Petugas segera menggiring kendaraan-kendaraan yang terjaring ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati. Di sana, para pemilik kendaraan harus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum bisa membawa pulang kendaraan mereka—tentu dengan syarat mengembalikan knalpot ke standar pabrikan.

Melampaui Musim Lebaran

Asfauri menegaskan bahwa komitmen “Pati Zero Knalpot Brong” bukan sekadar agenda musiman selama bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kepolisian berencana menggelar operasi serupa secara konsisten hingga kota ini benar-benar steril dari polusi suara.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera mengganti knalpot kendaraannya dengan yang standar sesuai ketentuan,” pungkasnya.