ID Realita – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipa, Feri Rusdiono, mengutuk keras aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menimpa seorang jurnalis bernama Amir. Feri menduga kuat bahwa aparat melakukan “settingan” atau rekayasa dalam penangkapan tersebut. Ia menilai aksi ini merupakan upaya nyata untuk mengkriminalisasi profesi jurnalis di Indonesia.
PWO Dwipa melihat adanya kejanggalan besar yang memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Mereka mencium pola sistematis yang bertujuan membungkam kemerdekaan pers. Dalam kasus ini, aparat mengabaikan proses verifikasi fakta yang seharusnya menjadi prosedur utama saat menghadapi wartawan.
Polri Langgar MOU Dewan Pers
Feri menegaskan bahwa penangkapan Amir menabrak komitmen bersama antara Dewan Pers dan Polri. Sejak 2019, kedua lembaga tersebut telah menyepakati Memorandum of Understanding (MOU) khusus untuk mengatur tata cara penanganan sengketa yang melibatkan wartawan.
Berdasarkan aturan tersebut, Polri wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum memproses pidana seorang jurnalis.
“OTT ini jelas rekayasa dan merusak independensi jurnalisme,” tegas Feri pada Kamis (19/3/2026). Ia mendesak Polri agar segera mematuhi aturan dalam MOU tersebut tanpa pengecualian.
Tegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999
PWO Dwipa juga meminta Dewan Pers segera mengambil langkah mediasi. Langkah ini sangat penting untuk melindungi hak-hak jurnalis Amir sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi setiap warga negara yang harus mendapat perlindungan hukum.
Feri memberikan peringatan keras mengenai dampak buruk jika rekayasa hukum seperti ini terus berlanjut. Praktik semacam ini hanya akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara luas dan mencederai iklim demokrasi.
Tuntut Transparansi dan Siapkan Aksi Solidaritas
“Polri wajib menunjukkan transparansi dalam kasus ini,” tambah Feri. Ia menuntut kejujuran dari para penegak hukum yang bertugas di lapangan. Hingga saat ini, pihak Polri sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan rekayasa tersebut.
Sebagai bentuk perlawanan, PWO Dwipa sedang menyiapkan aksi solidaritas jika status Amir tidak segera berubah. Mereka menuntut proses hukum yang menghormati standar operasional jurnalistik. Organisasi ini berjanji akan terus mengawal kasus Amir hingga tuntas demi menjaga marwah pers nasional.
