ID Realita – Satuan Samapta Polresta Pati terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat). Kali ini, petugas menyasar peredaran minuman keras (miras) di beberapa lokasi di Kabupaten Pati pada Kamis (13/4/2023) siang.

Kasihumas Polresta Pati, AKP Pujiati, menjelaskan bahwa Kanit Dalmas Sat Samapta Aiptu Suroso memimpin langsung kegiatan tersebut. Bersama delapan personel lainnya, tim berhasil mengamankan 56 botol miras dari berbagai merek ternama.

“Petugas menyita miras tersebut dari beberapa warung dan toko kelontong. Lokasinya tersebar di Kecamatan Juwana, Jakenan, hingga Batangan,” jelas Pujiati di Pati, Jumat (14/4/2023).

Rincian Barang Bukti dan Sanksi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis minuman beralkohol. Barang bukti yang terkumpul meliputi 7 botol Anggur Kolesom, 8 botol Chongyang, 5 botol Anggur Merah, dan 30 botol Arak Putih kemasan besar. Selain itu, petugas juga membawa 2 botol Anggur Putih, 2 botol Iceland, serta masing-masing satu botol Soju dan Beras Kencur.

Akibat perbuatannya, empat penjual miras berinisial SCP (51), SZ (29), SS (41), dan HS (32) harus berurusan dengan hukum. Mereka akan menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pati. Langkah tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pengedar miras tanpa izin.

Ciptakan Suasana Kondusif Selama Ramadan

Lebih lanjut, Pujiati menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya fokus pada razia miras. Petugas juga menindak penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, hingga segala bentuk kejahatan jalanan lainnya.

“Operasi pekat ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Kami ingin masyarakat merasa tenang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1444 H nanti,” imbuhnya.

Pasalnya, minuman keras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Pati berkomitmen melakukan razia secara berkesinambungan. Hal ini penting untuk menjamin rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Pati.

Imbauan Bagi Masyarakat

Pujiati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. Warga harus lebih peka terhadap potensi gangguan keamanan di sekitar tempat tinggal mereka.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat atau mengalami potensi tindak kejahatan,” tuturnya.

Untuk memudahkan pengaduan, warga bisa menghubungi Call Center 110 atau WhatsApp pengaduan Kapolresta Pati di nomor 0813-9227-6501. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.