ID Realita – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pati berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selama 20 hari pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2023, polisi menangkap 17 tersangka penyalahgunaan narkoba. Operasi ini berlangsung mulai tanggal 9 Maret hingga 28 Maret 2023.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama, menyampaikan hasil ungkap kasus ini dalam konferensi pers. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Pati pada Selasa (4/4/2023). Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran barang haram di Kabupaten Pati.

Capaian Operasi Melebihi Target Polda Jateng

Dalam pelaksanaannya, Polresta Pati mencatatkan prestasi yang luar biasa. Awalnya, Polda Jawa Tengah memberikan mandat sebanyak 5 target operasi (TO). Namun, tim di lapangan berhasil mengungkap hingga 12 TO dan satu kasus non-TO.

“Kami meringkus total 17 tersangka dari hasil operasi tersebut. Sebanyak 16 orang di antaranya merupakan target operasi yang sudah kami incar,” ujar Kombes Pol Andhika.

Keberhasilan ini membuat persentase pengungkapan kasus Polresta Pati mencapai 240 persen. Angka tersebut jauh melampaui target minimal dari kepolisian tingkat provinsi. Para tersangka yang tertangkap memiliki peran yang bervariasi, mulai dari pengedar hingga pengguna aktif.

Penyitaan Barang Bukti Sabu dan Tembakau Gorila

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Petugas mengamankan sebanyak 24,1 gram narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi menyita 5,61 gram tembakau gorila dari tangan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut melalui jalur daring atau online. Mereka memesan narkoba dari luar Kabupaten Pati, bahkan ada yang berasal dari luar pulau Jawa.

“Modus peredaran rata-rata menggunakan sistem online. Mereka kemudian menjual kembali barang tersebut di wilayah Kabupaten Pati,” jelas Kapolresta.

Jaringan Peredaran Lintas Kota dan Wilayah Pati Raya

Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa jaringan ini melibatkan kurir lintas kota. Beberapa paket narkoba dikirim dari Jakarta menggunakan jasa titipan melalui sopir kendaraan tertentu. Para kurir dan pemesan biasanya melakukan pertemuan langsung setelah barang tiba di wilayah Pati.

Para tersangka berasal dari latar belakang domisili yang berbeda. Ada warga asli Kabupaten Pati, namun ada pula yang berasal dari luar daerah. Meski begitu, seluruh aktivitas peredaran mereka terfokus di wilayah Pati Raya.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .