ID Realita – Kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Esera Gulo, menegaskan bahwa perkara yang menjerat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto bukan proses hukum biasa. Menurutnya, kasus ini sarat kepentingan tertentu dan terindikasi kriminalisasi.

‎“Kami melihat banyak kejanggalan dalam proses hukum ini. Kesaksian saksi sebagian besar hanya berasal dari informasi pihak lain, bukan fakta langsung. Ini mengurangi kredibilitas saksi,”ujar Esera, menyusul sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (26/1/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi. Semuanya berasal dari Polresta Pati. Salah satu saksi utama adalah Rasito. Ia dimintai keterangan terkait dugaan “pesanan” agar Botok dan Teguh dijerat hukum. Namun, Rasito membantah tudingan tersebut: “Tidak ada pesanan.”

Meski demikian, Esera menekankan banyak kejanggalan dalam kesaksian Rasito.

‎“Dalam BAP yang kami terima, penangkapan klien kami tercatat 31 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Faktanya, surat penangkapan sudah diterbitkan 4 Agustus 2025. Ini menunjukkan proses hukum seakan sudah dipersiapkan jauh sebelum fakta terjadi. Dugaan kriminalisasi sangat kuat,” tegas Esera.

Kuasa hukum AMPB itu juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut tidak ada warga maupun sopir yang dirugikan.

“Soal kabar ambulans RSUD Rembang yang tidak bisa lewat, saksi hanya mengetahui dari lampu, tidak mengetahui isi atau dampaknya. Ini jelas kriminalisasi. Pasal yang digunakan tidak tepat dan digunakan untuk menjerat klien kami secara sewenang-wenang,” lanjutnya.

“Meskipun saksi mengatakan tidak ada pesanan, feeling kami ada pesanan, mungkin dari atasan mereka. Inilah fakta yang kami lihat dari persidangan,” pungkas Esera.

‎Sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan. Selain itu, AMPB menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan ditegakkan.