ID Realita – Kasus program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali muncul di Desa Cabak, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sukeni, salah satu penerima RTLH, mengaku pihak terkait belum membangun rumahnya hingga kini, meskipun sebelumnya penerima di Dukuh Brito sudah mengajukan keluhan serupa.
Sukeni tercatat sebagai penerima RTLH di RT 03 RW 01, Desa Cabak. Ia menyebut pihak penyelenggara menetapkan nilai bantuan sebesar Rp20 juta. Pihak terkait mengalokasikan Rp2 juta untuk biaya tukang, Rp2 juta untuk administrasi, dan Rp16 juta untuk pengadaan material bangunan.
Sukeni menjelaskan bahwa Bayan Desa Cabak menyampaikan rincian tersebut kepadanya.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, pihak penyelenggara mengirimkan material bantuan. Material itu mencakup 40 buah ompak, 8 kubik hebel, 3 zak lem hebel, 15 zak semen, satu unit kloset, pralon dan knee ukuran 3 inci, 3 kilogram paku reng, 2 kilogram paku usuk 10 inci, cat, serta 2 kilogram begel ukuran 8×10.
Sukeni menegaskan bahwa pihak terkait belum memulai pembangunan rumahnya meski mereka sudah menerima material.
Ia mengaku pihak terkait belum memberikan penjelasan mengenai keterlambatan itu.
Sukeni mengalami keluhan yang sebenarnya bukan kasus pertama. Warga penerima RTLH di RT 03 RW 03, Dukuh Brito, Desa Cabak, sebelumnya juga melaporkan masalah serupa. Mereka menyoroti selisih nilai material, menilai kualitas bahan bangunan kurang, dan menyatakan pembangunan rumah belum berjalan.
Menanggapi keluhan itu, wartawan telah menghubungi Kepala Desa Cabak, Suroto, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program RTLH. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Suroto belum memberikan tanggapan.
