ID Realita – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sebanyak 49 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna.

‎Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin.

‎Ali memaparkan paripurna dengan agenda mendengar hasil panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Pati Pati Sudewo. Pansus ini terbentuk sejak 13 Agustus 2025, usai demo besar-besaran tersebut.

“Menurut catatan dari Sekretariat Dewan DPRD Pati daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 49 orang anggota dari 50,” kata Ali.

“Dengan demikian, kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati. Hari Jumat, 31 Oktober 2025 dan kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” sambungnya.

‎Adapun agenda rapat hari ini ialah membahas hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap berbagai kebijakan Bupati Pati yang dinilai bermasalah.

‎Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa hak angket muncul dari aspirasi masyarakat. Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam kebijakan yang diterapkan oleh bupati.

‎Tim Pansus telah melakukan penggalian informasi dengan melibatkan masyarakat dan pejabat Pemkab Pati.

‎Beberapa temuan penting telah diidentifikasi. Ini termasuk masalah terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), pengelolaan jasa UMKM, serta isu pengangkatan dan rotasi ASN.

‎Selain itu, terdapat dugaan praktik nepotisme dan rangkap jabatan yang perlu ditindaklanjuti untuk menjaga integritas pemerintahan.

‎Rapat paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin; Wakil Ketua I DPRD, Hardi; Wakil Ketua DPRD II, Bambang Susilo; dan Wakil Ketua DPRD III, Suwito.