ID Realita – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyoroti kekisruhan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru akibat banyaknya praktik manipulasi data kependudukan. Puan meminta pemerintah segera melakukan pemerataan sarana serta prasarana fasilitas pendidikan guna mengurangi potensi kecurangan pada sistem zonasi sekolah.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menilai bahwa jumlah sekolah negeri saat ini tidak berbanding lurus dengan jumlah peserta. Kondisi ini memicu orang tua melakukan berbagai cara tidak jujur termasuk memalsukan dokumen kependudukan demi masuk ke sekolah pilihan.
Puan mengaku sangat miris melihat temuan kasus keluarga mampu yang nekat menggunakan jalur afirmasi melalui surat keterangan tidak mampu. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan siswa baru tersebut.
Ketua DPR menegaskan bahwa pemerintah pusat serta daerah harus berkolaborasi menambah kapasitas daya tampung sekolah negeri di seluruh wilayah. Tanpa adanya penambahan jumlah ruang kelas yang signifikan maka persoalan manipulasi data akan terus berulang pada setiap tahun ajaran.
Data statistik menunjukkan bahwa jumlah sekolah menengah atas negeri masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan total lulusan sekolah menengah. Ketidakseimbangan ini menjadi pintu masuk utama bagi praktik pungutan liar serta manipulasi domisili yang merugikan banyak calon siswa lainnya.
Sementara itu temuan di Kota Bogor mengungkap tiga ratus aduan indikasi kecurangan zonasi yang melibatkan manipulasi data kartu keluarga. Dinas Pendidikan setempat bahkan telah mencoret dua ratus delapan nama calon siswa yang terbukti melanggar aturan administrasi kependudukan tersebut.
Puan Maharani menekankan bahwa pendidikan merupakan prioritas utama negara dalam mencetak generasi penerus bangsa yang cerdas serta berdaya saing. Pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk menyediakan akses pendidikan yang layak serta berkualitas bagi seluruh anak di tanah air.
Seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan tanpa ada praktik kastanisasi sekolah. Evaluasi sistem zonasi menjadi kebutuhan mendesak agar hak pendidikan anak Indonesia dapat terpenuhi secara adil dan merata tanpa diskriminasi.
