ID Realita – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut secara terbuka. Menurutnya, Pramuka menjadi penyalur energi muda bagi para pelajar di luar kegiatan pendidikan formal yang kaku.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI akan memanggil pihak Kemendikbudristek pada Rabu, 3 April 2024. Pertemuan dalam tajuk Rapat Dengar Pendapat tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan resmi terkait kebijakan baru ini. Selain itu, DPR ingin mendengar masukan langsung dari perwakilan kwartir daerah dan kwartir nasional Pramuka.

“Kami memerlukan klarifikasi langsung dari Menteri Pendidikan. Masukan dari para pengurus Pramuka akan menjadi bahan pertimbangan utama kami dalam mencari solusi pendidikan karakter,” ujar Dede, Selasa, 2 April 2024.

Pentingnya Pendidikan Karakter dan Moral

Selanjutnya, politisi Partai Demokrat ini menyarankan agar sekolah tetap wajib menyediakan kegiatan Pramuka bagi siswa. Akan tetapi, pihak sekolah harus memberikan kebebasan atau opsi bagi pelajar untuk memilih kegiatan tersebut sesuai minat mereka. Dede sangat berharap kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi beban bagi para peserta didik di masa depan.

Sebab, ia menganggap Pramuka sebagai ruang terbaik untuk melatih kedisiplinan serta kemandirian siswa sejak dini. Bahkan, Dede menyoroti sejarah panjang gerakan ini yang telah membentuk moral banyak generasi bangsa. Dengan demikian, Pramuka harus tetap memiliki peran sentral dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Alasan Kemendikbudristek Mengubah Regulasi

Sementara itu, Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, memberikan penjelasan mengenai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa gerakan Pramuka kini harus berjalan secara mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Regulasi ini memastikan partisipasi murid dalam kegiatan ekstrakurikuler tidak mengandung unsur paksaan dari pihak mana pun.

Selain itu, revisi aturan ini juga mengubah model blok pendidikan kepramukaan yang selama ini berlaku. Kini, pihak sekolah tidak lagi mewajibkan kegiatan perkemahan bagi seluruh siswa tanpa kecuali. Namun, sekolah tetap memiliki izin untuk menyelenggarakan perkemahan jika memiliki kesiapan dan sumber daya yang memadai.

Pada akhirnya, Kemendikbudristek berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana belajar yang lebih fleksibel bagi anak didik. Meskipun demikian, perdebatan mengenai efektivitas pendidikan karakter tanpa kewajiban ekskul ini terus bergulir di masyarakat. DPR berkomitmen akan terus mengawal isu ini agar kualitas mental generasi muda tetap terjaga dengan baik.