ID Realita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penguatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Dalam penggeledahan terbaru, KPK menelusuri koperasi milik salah satu anggota tim sukses Sudewo dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

Tim KPK mendatangi kantor KSPPS Artha Bahana Syariah, koperasi simpan pinjam di Desa Semampir, Kecamatan Pati, pada Sabtu (24/1/2026). Penyidik mencurigai koperasi ini memiliki hubungan dengan Subur Prabowo, anggota tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2025.

Proses penggeledahan berlangsung dari sore hingga malam, dengan petugas KPK membawa sejumlah koper dan kardus berisi dokumen serta barang bukti. Pihak berwenang menurunkan aparat setempat untuk menjaga keamanan sekitar dan mengawal ketat akses di kawasan kantor koperasi.

KPK menyatakan penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dan mengamankan bukti tambahan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Sebelumnya, di rumah dinas dan kantor Bupati, tim KPK telah menyita dokumen, barang elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Calon perangkat desa di 21 kecamatan Kabupaten Pati menjadi sasaran pemerasan Bupati Sudewo untuk 601 jabatan desa. Pemerasan ini merugikan setiap orang Rp165–225 juta. Penyebaran modus ini ke seluruh kecamatan berpotensi menimbulkan kerugian lebih dari Rp50 miliar serta dampak serius bagi masyarakat.

Subur Prabowo menarik perhatian publik karena aktif di Tim 8 sebelum demonstrasi Agustus 2025 membubarkan kelompok itu. Tim ini terdiri dari kepala desa, pendukung, dan anggota tim sukses Pilkada. Struktur tersebut menjadi fokus penyidik untuk menelusuri jaringan dugaan pemerasan.

KPK belum memutus status hukum Subur Prabowo dan pihak lain terkait koperasi, sementara penyidik menelusuri aliran dana dan dokumen.

Kasus ini memuncak ketika KPK menangkap Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 dan langsung menetapkannya sebagai tersangka, menguatkan dugaan praktik pemerasan yang melibatkan ratusan calon perangkat desa. Tiga kepala desa yang tergabung dalam jaringan pemerasan juga menjadi tersangka. OTT ini menghasilkan penyitaan barang bukti senilai Rp2,6 miliar di rumah dan kantor dinas Sudewo.

KPK terus melanjutkan penyidikan untuk memperkuat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemerasan yang lebih luas baik dalam pemerintahan maupun organisasi yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.