ID Realita – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai biaya haji tahun ini kepada masyarakat luas. Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 6 April 2023. Aturan ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta Nilai Manfaat yang telah melalui proses penghitungan matang.

Keppres tersebut secara rinci menetapkan besaran BPIH dan Bipih untuk setiap embarkasi di seluruh Indonesia. Selain itu, ketentuan biaya ini mengikat bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), hingga pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dengan terbitnya aturan ini, jemaah kini memiliki acuan resmi untuk menyiapkan dana pelunasan.

Rincian Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler

Pemerintah membagi besaran biaya keberangkatan jemaah berdasarkan lokasi embarkasi masing-masing. Sebagai contoh, jemaah yang melalui Embarkasi Solo harus menyiapkan biaya sebesar Rp 49.893.981,26. Sementara itu, Embarkasi Surabaya tercatat memiliki angka tertinggi yang mencapai Rp 55.928.458,26. Untuk wilayah Jakarta melalui Pondok Gede dan Bekasi, nilainya berada pada angka Rp 51.338.008,26.

Kementerian Agama mengalokasikan dana Bipih jemaah tersebut untuk membiayai beberapa kebutuhan utama selama perjalanan. Komponen biaya ini mencakup tiket penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Oleh karena itu, setiap calon jemaah perlu mencermati detail biaya sesuai dengan embarkasi tempat mereka terdaftar agar proses administrasi berjalan lancar.

Alokasi Biaya untuk Petugas Haji dan Pembimbing

Selanjutnya, Keppres ini juga memuat aturan mengenai besaran biaya bagi petugas PHD dan pembimbing KBIHU. Biaya untuk Embarkasi Solo menyentuh angka Rp 90.131.918,26, sedangkan Embarkasi Surabaya mencapai Rp 96.166.395,26. Dana tersebut membiayai fasilitas yang lebih lengkap mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga premi asuransi dan dokumen perjalanan.

Petugas juga mendapatkan alokasi dana untuk pembinaan jemaah, baik selama masih berada di tanah air maupun saat di Arab Saudi. Selain itu, anggaran ini juga menjamin pelayanan umum di dalam negeri dan luar negeri serta pengelolaan BPIH secara menyeluruh. Hal tersebut bertujuan agar para petugas mampu memberikan pendampingan maksimal kepada seluruh jemaah Indonesia.

Pengaturan Dana Nilai Manfaat dan Jemaah Lunas Tunda

Dalam aturan terbaru ini, negara menggunakan Nilai Manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 untuk menutupi selisih antara BPIH dengan besaran Bipih. Oleh sebab itu, pengelolaan dana abadi haji memegang peranan vital dalam menjaga kestabilan biaya operasional di lapangan. Pemerintah terus berupaya agar jemaah tidak terbebani oleh kenaikan biaya yang terlalu tinggi.

Khusus untuk jemaah haji reguler dengan status lunas tunda, pemerintah menyediakan anggaran dari Nilai Manfaat sebesar Rp 845.708.000.000,00. Namun demikian, Menteri Agama tetap memegang kewenangan penuh jika sewaktu-waktu terjadi perubahan besaran Nilai Manfaat bagi jemaah lunas tunda tersebut

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .