ID Realita – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Purwakarta, Jawa Barat. Pemkab Purwakarta menutup bangunan lama karena tidak memiliki izin resmi. Jemaat sebelumnya menggunakan bangunan itu selama dua tahun untuk beribadah.

Ketua Majelis GKPS Purwakarta, Krisdian Saragih, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan Kemenag. Ia juga mengucapkan terima kasih atas rekomendasi tersebut. Rekomendasi itu memungkinkan jemaat GKPS beribadah di Gedung Resimen Armed Sadang.

“Terima kasih atas fasilitasi yang diberikan sehingga kami dapat beribadah dengan tenang, khususnya pada peringatan Jumat Agung,” ujar Krisdian Saragih, Jumat (7/4/2023).

Pengelola gedung mengizinkan jemaat memakai lokasi tersebut untuk sementara waktu. Mereka akan menggunakan tempat itu sampai izin resmi terbit. Jemaat juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI.

Ketua BKSG Kabupaten Purwakarta, Maria Aprina, turut mengapresiasi dukungan Kemenag. Ia menilai bantuan ini sangat membantu umat Kristen di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemkab Purwakarta menutup bangunan di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, pada Sabtu (1/4/2023). Pemerintah daerah menilai bangunan itu tidak memiliki izin. Penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan.

Pemerintah daerah membahas persoalan ini bersama Forkopimda dan MUI. Kemenag, FKUB, BKSG, serta perwakilan jemaat GKPS juga ikut dalam rapat tersebut. Mereka kemudian menyepakati langkah penyelesaian.

Kepala Kankemenag Purwakarta, Sopian, menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam membantu masyarakat beribadah. Ia juga terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik.

Menurut Sopian, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta ASN Kemenag berperan sebagai problem solver di masyarakat.

Kepala PKUB, Wawan Djunaedi, menilai pemerintah harus menjamin kebebasan beragama. Ia menegaskan pentingnya hak tersebut bagi seluruh warga negara. Jika terpenuhi, pelayanan publik akan berjalan lebih adil.

Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk mengutamakan mediasi. Langkah ini penting dalam menyelesaikan persoalan rumah ibadah. Pemerintah juga perlu menyediakan tempat ibadah sementara bagi masyarakat.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .