ID Realita – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukolilo meringkus pelaku penganiayaan brutal yang melukai seorang pria paruh baya berinisial P tersebut. Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan memimpin langsung operasi penangkapan terhadap tersangka S alias Golek yang bersembunyi di dalam rumah pribadinya.
Aksi kekerasan ini meletus saat korban mendatangi kediaman tersangka guna mencari alat penangkap ikan yang hilang di sekitar lokasi. Tersangka yang tersulut emosi menuduh korban mencuri barang miliknya hingga memicu perdebatan sengit di teras depan rumah milik pelaku.
S alias Golek mendadak mendorong tubuh korban hingga tersungkur lalu menghantamkan seser besi berkali-kali ke arah kepala serta punggung. Beruntung sejumlah saksi mata segera mengintervensi serangan tersebut sehingga korban selamat dari luka yang lebih fatal akibat hantaman besi.
Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta menyita alat seser berwarna biru sebagai barang bukti kejahatan utama. AKP Sahlan menggiring tersangka ke markas komando guna menjalani pemeriksaan intensif terkait pelanggaran pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum.
Penyidik menjerat tersangka dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin rasa keadilan bagi pihak korban. Polresta Pati menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan fisik yang mengganggu ketertiban umum di wilayah.
Petugas medis kini memberikan perawatan intensif kepada korban guna memulihkan kondisi fisik serta trauma psikologis akibat serangan benda tumpul. Sementara itu tersangka harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Pati.
Kepolisian mengajak seluruh warga untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa harus menggunakan cara-cara kekerasan yang melanggar aturan hukum nasional. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan gangguan keamanan dari masyarakat.
