Awal Mula Sengketa
PKN mendorong transparansi anggaran di Mahkamah Agung. Organisasi ini meminta akses ke sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan data capaian kinerja hakim. Permintaan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara Mahkamah Agung Republik Indonesia menjalankan kewenangan sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Badan Litbang Diklat Kumdil MA memutuskan membatasi akses sebagian data karena menilai tidak semua informasi layak dibuka ke masyarakat.
Kemudian, Komisi Informasi Pusat menyidangkan perkara kasasi MA PKN secara menyeluruh. Majelis KIP mengeluarkan putusan Nomor 030/III/KIP-PSI-A/2024 yang menetapkan PKN sebagai pemenang dan memerintahkan MA membuka seluruh informasi.
MA Kalah di PTUN Jakarta
Setelah KIP memenangkan PKN, MA mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta. Namun, majelis hakim menolak permohonan MA. Pada 23 Februari 2026, majelis hakim membacakan putusan dan menegaskan tiga poin penting: menolak seluruh keberatan MA, menguatkan putusan KIP tanpa perubahan, dan mewajibkan MA membayar biaya perkara sebesar Rp425.000.
Langkah kasasi MA menarik perhatian masyarakat, karena sengketa ini berlanjut ke Mahkamah Agung.
PKN Kritik Langkah Kasasi
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., mengkritik langkah kasasi MA. Ia menilai MA seharusnya menjadi pelopor transparansi sebagai lembaga tinggi negara.
“Kami sangat menyayangkan jika institusi sebesar MA justru enggan terbuka kepada warga,” ujar Patar, Selasa (7/4/2026).
Ia menekankan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berlaku selama 14 tahun. Oleh karena itu, seluruh lembaga negara menjalankan prinsip transparansi secara konsisten.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
