ID Realita – Masyarakat kembali menyoroti kasasi MA PKN dan proses hukum terkait keterbukaan informasi di Mahkamah Agung (MA). Perhatian tertuju pada MA setelah Badan Litbang Diklat Kumdil mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa informasi publik melawan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
ID Realita memberitakan sengketa ini sebagai kelanjutan konflik keterbukaan informasi antara PTUN Jakarta dan PKN. Selain itu, masyarakat memantau langkah MA yang mengajukan kasasi setelah kalah di pengadilan sebelumnya.
Badan Litbang Diklat Kumdil MA mengajukan permohonan kasasi dengan Nomor: 407/G/KI/2025/PTUN-JKT dan mengirim berkas melalui sistem e-Court pada Selasa (7/4/2026). Arie Indrawan mewakili lembaga tersebut dan mengawal proses pengajuan secara langsung. MA mengajukan kasasi karena menolak putusan PTUN Jakarta yang memenangkan PKN.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menyatakan PKN sebagai pihak yang menang dalam sengketa keterbukaan informasi.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
