IDRealita- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur pemasangan PLTS Atap yang terhubung pada jaringan listrik pemegang izin usaha (IUPTLU). Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2024 untuk menggantikan regulasi lama, yaitu Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Percepatan Implementasi Energi Hijau
Pemerintah memandang bahwa implementasi PLTS Atap selama ini belum mencapai potensi optimal. Plt Direktur Jenderal EBTKE, Jisman P. Hutajulu, meyakini kolaborasi antar-stakeholder dapat mengatasi tantangan ini. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menargetkan kapasitas 1 Giga Watt (GW) dari jaringan PLN setiap tahunnya.
Pengembangan Aturan Baru PLTS Atap 2024 juga bertujuan mendorong tumbuhnya industri modul surya lokal. Saat ini, Indonesia memiliki sumber daya pasir silika yang melimpah untuk bahan baku solar cell. Pemerintah berencana membangun pusat industri ini di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.
Poin Utama Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024
Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan demi meningkatkan efisiensi dan transparansi bagi masyarakat. Berikut adalah poin-poin penting dalam regulasi terbaru:
- Sistem Kuota: Kapasitas pemasangan kini berdasarkan ketersediaan kuota PLN, bukan lagi terbatas 100% dari daya terpasang.
- Peniadaan Ekspor-Impor: Nilai kelebihan listrik dari PLTS Atap tidak lagi mengurangi tagihan listrik bulanan pelanggan.
- Bebas Biaya Kapasitas: Pemerintah meniadakan biaya kapasitas untuk semua golongan pelanggan PLN.
- Pemasangan Meteran: Pemegang izin (IUPTLU) menanggung biaya pengadaan advanced meter sebagai pengganti meteran lama.
Mekanisme Pendaftaran Melalui Aplikasi
Untuk mempermudah pemohon, pemerintah menerapkan sistem First In First Serve (FIFS). Artinya, PLN akan melayani permohonan berdasarkan urutan waktu pengajuan yang masuk. Selain itu, proses pendaftaran kini menggunakan aplikasi elektronik untuk memastikan pengawasan berjalan transparan.
Direktur Aneka EBT, Andriah Feby Misna, menjelaskan bahwa pihak PLN sedang menyiapkan indikasi kuota sistem hingga tahun 2028. Nantinya, setiap pemegang wilayah usaha wajib mempublikasikan sisa kuota mereka melalui laman resmi atau media sosial agar masyarakat mudah memantaunya.
Dukungan Aplikasi SIMANTAP
Bagi pemegang wilayah usaha non-PLN, pemerintah telah menyiapkan aplikasi SIMANTAP. Aplikasi ini akan bersinergi dengan sistem milik PT PLN untuk mempermudah pelaporan dan pemantauan program secara nasional. Melalui sistem terintegrasi ini, pemerintah berharap pelayanan menjadi lebih cepat dan akuntabel.
Melalui program ini, pemerintah mengajak masyarakat berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau. Penggunaan PLTS Atap juga diharapkan meningkatkan kesadaran publik dalam melakukan efisiensi energi, terutama pada siang hari saat produksi listrik surya mencapai puncaknya. (red)
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
