ID Realita -Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rembang kini resmi memiliki hak penuh atas Tanah KUA Pamotan Rembang. Hal ini terjadi setelah Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan sertifikat lahan tersebut melalui mekanisme alih status kepemilikan. Kepala Kankemenag Rembang, Moh. Mukson, menandatangani berita acara serah terima bersama Kepala Distabun Jateng, Supriyanto, di Semarang.
Momentum bersejarah tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah pada Kamis (7/3/2024). Selain itu, sejumlah pejabat penting turut menyaksikan prosesi ini, termasuk perwakilan dari Kementerian Pertanian dan Biro Keuangan Kemenag RI. Oleh karena itu, Mukson menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kementerian yang telah mengabulkan permohonan alih status Tanah KUA Pamotan Rembang demi kepentingan bangsa.
Kronologi Panjang Alih Status Tanah KUA Pamotan Rembang
Meskipun demikian, persoalan status lahan ini sebenarnya memiliki riwayat administrasi yang cukup rumit sejak tahun 2004. Kala itu, Pemerintah Kabupaten Rembang membangun gedung KUA di atas tanah kosong dengan status pinjam pakai. Namun, pihak Kemenag baru menyadari belakangan bahwa lahan tersebut ternyata tercatat secara resmi sebagai aset milik Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
Kondisi tersebut sempat memicu terjadinya pencatatan ganda aset antara Pemerintah Kabupaten Rembang dan Pemerintah Provinsi. Akibatnya, ketidaksesuaian administrasi ini menghambat pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara optimal di tingkat daerah. Oleh karena itu, Kemenag Rembang segera mengajukan permohonan resmi kepada pusat untuk memproses pengalihan status Tanah KUA Pamotan Rembang dari Kementerian Pertanian ke Kementerian Agama.
Setelah melewati penantian panjang, akhirnya Kemenag RI mengabulkan permohonan tersebut pada Oktober 2023. Mukson menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurus dokumen ini sejak Agustus 2022 guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Keberhasilan alih status ini memastikan bahwa penggunaan lahan untuk layanan keagamaan di Pamotan kini memiliki payung hukum yang sangat kuat.
Sebagai langkah selanjutnya, pengelola BMN Kemenag Rembang akan segera melakukan input data aset ke dalam aplikasi Sakti. Langkah teknis ini bertujuan agar lahan tersebut tercatat secara permanen sebagai milik resmi instansi di bawah naungan Kementerian Agama. Selain itu, petugas juga akan segera mengurus proses balik nama sertifikat agar administrasi pertanahan di Kabupaten Rembang menjadi semakin rapi, akurat, dan transparan.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
