ID Realita – Presiden Joko Widodo menginstruksikan percepatan pemulihan layanan publik yang terdampak serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa seluruh layanan pemerintah harus kembali normal pada Juli 2024.

Pernyataan tersebut muncul usai Rapat Tingkat Menteri yang membahas tindak lanjut perintah Presiden, Senin (1/7/2024). Rapat tersebut melibatkan Menkominfo, Kepala BSSN, dan Wamen BUMN.

Proses Pemulihan dan Penggunaan Backup Batam

Saat ini, pemerintah sedang bekerja keras memulihkan layanan yang menggunakan fasilitas PDNS 2. Tim teknis mengaktifkan backup server dari Cold Site Batam ke fasilitas PDNS 1 serta pusat data sementara milik penyedia.

Hadi menekankan bahwa penyediaan cadangan data kini bersifat mandatori atau wajib bagi seluruh instansi. “Ini bukan lagi pilihan. Jika operasional PDNS mengalami gangguan, cadangan di Batam akan langsung mengambil alih layanan secara otomatis,” tegasnya.

Klasifikasi Data dan Penggunaan Cloud

Pemerintah akan menerapkan sistem keamanan berlapis dalam menempatkan data cadangan. Klasifikasi data terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu data strategis, data terbatas, hingga data terbuka.

Langkah ini bertujuan agar kapasitas PDN tidak terbebani oleh informasi yang sifatnya umum. “Data-data umum seperti statistik akan kami simpan di cloud. Hal ini mencegah penumpukan data yang tidak perlu di pusat data utama,” ungkap Hadi.

Penguatan Keamanan Siber dan Penegakan Hukum

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan terus meningkatkan pengawasan melalui kendali komando terpusat. Selain itu, pemerintah mengaktifkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk memantau pengelolaan data secara rutin.

Presiden juga memerintahkan peninjauan kembali peraturan terkait operasional siber. Tujuannya agar komando kendali lebih mudah saat terjadi permasalahan serius di masa depan.

Menko Hadi juga menyoroti kelalaian pengguna dalam menjaga keamanan akun. Hasil forensik menunjukkan adanya kebocoran akibat penggunaan kata sandi (password) yang tidak aman oleh pengguna (user).

“Kami sudah mengantongi hasil forensik terkait kecerobohan penggunaan akun ini. Oleh karena itu, aparat akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .