Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Kerja sama strategis ini bertujuan untuk menyinergikan optimalisasi pajak pusat dan daerah melalui penguatan program Satu Data Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa sinergi data antara DJP dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat krusial. Pasalnya, kedua institusi memiliki kepentingan serupa untuk mengoptimalkan penerimaan negara maupun daerah melalui pengelolaan yang lebih efisien dan terpadu.
“Kami baru saja menyepakati sinergi data dengan Pak Gubernur. Fokus utama kami adalah mengoptimalkan penerimaan, baik itu pajak pusat maupun pajak daerah secara bersamaan,” ujar Suryo di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (14/4/2023).
Sinkronisasi Objek dan Subjek Pajak
Lebih lanjut, Suryo memaparkan bahwa kunci utama keberhasilan program ini terletak pada sinkronisasi data antarinstansi. Hal ini karena objek dan subjek pajak yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan daerah sering kali bersinggungan satu sama lain. Oleh sebab itu, instansi membutuhkan platform komunikasi tunggal untuk menjangkau wajib pajak secara efektif.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup program peningkatan kapasitas bagi para petugas pajak di lapangan. Suryo memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Gubernur Jawa Tengah dalam mewujudkan kesepakatan ini. Dengan demikian, data dari kedua pihak dapat saling melengkapi guna menunjang fungsi masing-masing institusi secara maksimal.
Mendorong Implementasi Satu Data Indonesia
Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan bahwa Indonesia memerlukan dorongan kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyukseskan visi Satu Data Indonesia. Dalam konteks ini, ia mencontohkan bagaimana pusat dan daerah dapat mengelola potensi pajak secara beriringan.
Sebagai gambaran, pemerintah provinsi saat ini mengelola pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, pemerintah kabupaten atau kota mengelola pajak restoran, hotel, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Maka dari itu, Ganjar mengusulkan penggunaan basis data tunggal yang mengacu pada NPWP atau NIK dari Dukcapil.
“Jika kita mampu menerjemahkan Satu Data Indonesia ke dalam sistem perpajakan, proses pengelolaan akan jauh lebih mudah. Masyarakat pun akan memahami posisi mereka serta cara menyelesaikan kewajiban pajak secara transparan,” jelas Ganjar.
Membangun Transparansi dan Kesadaran
Melalui pola sinergi ini, Ganjar ingin mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi keuangan. Di sisi lain, ia berharap wajib pajak memiliki rasa tanggung jawab yang besar sebagai warga negara. Pada akhirnya, platform hasil MoU ini akan memacu semangat petugas untuk menarik pajak dengan cara yang jujur dan benar.
Langkah ini juga bertujuan untuk mempersempit ruang bagi potensi kecurangan atau ketidakbenaran dalam pelaporan pajak. Dengan adanya sistem yang terbuka, masyarakat akan memiliki keyakinan penuh bahwa mereka merupakan wajib pajak yang patuh tanpa ada hal yang perlu mereka tutupi.
“Kami mendorong agar hambatan Satu Data Indonesia di sektor perpajakan segera sirna. Jika semua pihak bergerak dari bawah ke atas, kita bisa menciptakan contoh keberhasilan (best practice) yang layak menjadi rujukan wilayah lain,” pungkas Ganjar.
