ID Realita – Sejumlah pihak menduga adanya pungutan berkedok infak di SMP Negeri 2 Juwana, Kabupaten Pati. Sekolah negeri tersebut kabarnya menerapkan iuran bulanan sebesar Rp15 ribu bagi setiap siswa. Oleh karena itu, dana terkumpul diperkirakan mencapai Rp12 juta setiap bulannya. Pihak sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar gaji guru honorer.
Informasi yang dihimpun menyebutkan jumlah siswa mencapai kurang lebih 800 orang. Meskipun demikian, pihak sekolah meminta agar wali murid tidak membocorkan persoalan ini ke wartawan maupun LSM. Salah satu wali murid mengungkapkan hal ini setelah mengikuti pertemuan resmi. Namun, wali murid tersebut enggan menyebutkan namanya karena merasa khawatir.
Ancaman Pencopotan Jabatan Jika Bocor
Wali murid tersebut kemudian menirukan ucapan pihak sekolah. “Jangan sampai bocor ke wartawan dan LSM. Sebab, jika mereka mendengar hal ini, jabatan saya bisa copot atau kena pecat,” ujarnya. Selain itu, seorang guru juga menyampaikan hal serupa dalam pertemuan tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Guru itu meminta agar orang tua tidak menyampaikan pembahasan terkait infak ke pihak luar. Pasalnya, ia merasa jabatannya akan terancam jika masalah ini mencuat ke publik. Oleh sebab itu, warga Kabupaten Pati kini menaruh perhatian serius pada isu transparansi anggaran pendidikan ini.
Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
Kepala SMP Negeri 2 Juwana, Kunarso, akhirnya memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut bahwa paguyuban orang tua murid mengelola infak tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa sumbangan itu tidak bersifat mengikat bagi para siswa.
“Paguyuban memang mengadakan infak. Tetapi, besarnya iuran tidak mengikat meski muncul nominal Rp15 ribu,” kata Kunarso pada Selasa (10/2/2026). Selanjutnya, ia berjanji akan memberikan penjelasan ke grup paguyuban agar tidak muncul kesalahpahaman di kemudian hari.
Di sisi lain, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Pati, Fauzin, memberikan teguran yang sangat keras. Ia menyatakan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, aturan melarang keras sekolah memungut biaya dari siswa dengan alasan infak.
“Sekolah yang menarik iuran berkedok infak jelas melanggar aturan. Sebab, sekolah negeri tidak boleh membebani wali murid dengan biaya apa pun,” tegas Fauzin. Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk menyelesaikan masalah ini.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
