ID Realita – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-14 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Momen ini menjadi tonggak penting bagi tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung jalannya sidang paripurna tersebut. Beliau menanyakan persetujuan anggota dewan terkait perubahan status RUU Desa menjadi Undang-Undang. Seketika itu, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serentak. Setelahnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai regulasi baru ini.

Poin Penting Masa Jabatan dan Tunjangan

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyoroti salah satu poin kesepakatan yang paling krusial. Berdasarkan aturan baru, masa jabatan Kepala Desa (Kades) kini berubah menjadi delapan tahun. Selain itu, seorang Kades hanya boleh menjabat maksimal selama dua periode saja.

Sebelum keputusan sah, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memberikan laporan mendalam mengenai proses pembahasan. Ada beberapa penyisipan pasal baru yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan perangkat desa. Sebagai contoh, Pasal 26, 50A, dan 62 kini mengatur tentang pemberian tunjangan purna tugas.

“Tunjangan purna tugas ini akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan kepada kepala desa, BPD, dan perangkat desa. Tentu saja, pemberian ini harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing,” jelas Supratman.

Inovasi Aturan dan Sumber Pendapatan

Lebih lanjut, Supratman memaparkan poin perubahan lainnya yang cukup signifikan. Pertama, adanya Pasal 5A yang mengatur tentang dana konservasi dan rehabilitasi. Kedua, Pasal 34A kini mempertegas syarat jumlah calon kepala desa dalam ajang Pilkades. Ketiga, Pasal 72 memperjelas aturan mengenai sumber-sumber pendapatan desa agar lebih mandiri secara finansial.

Di sisi lain, Pasal 118 mengatur tentang ketentuan peralihan agar transisi aturan lama ke aturan baru berjalan lancar. Terakhir, Pasal 121A mewajibkan adanya pemantauan serta peninjauan undang-undang secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk memastikan efektivitas aturan di lapangan.

Hasil Aspirasi Perangkat Desa

RUU Desa ini berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui pembahasan intensif terhadap 248 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pada awalnya, pembahasan tingkat satu telah selesai sejak 5 Februari 2024. Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa revisi ini merupakan bentuk nyata keberpihakan DPR terhadap aspirasi para perangkat desa.

Pada akhirnya, pengesahan UU Desa ini diharapkan mampu membawa stabilitas pembangunan di tingkat akar rumput. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para pimpinan desa memiliki waktu cukup untuk mengeksekusi visi dan program jangka panjang mereka demi kesejahteraan warga.