ID Realita – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Papua telah lengkap atau P21. Kasus ini menyeret pemilik akun TikTok dengan username “@presiden_ono_niha” atau Jay Komal. Oleh karena itu, polisi kini bersiap melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

Kombes Erdi A. Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, mengonfirmasi kelengkapan berkas tersebut pada 7 Februari 2024. Penyelidikan ini bermula dari laporan polisi tanggal 30 Desember 2023 lalu. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan surat P21 yang mengonfirmasi satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana siber ini.

Tersangka dan Peran dalam Konten Video

Polisi menetapkan satu orang tersangka atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB). Ia berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna akun TikTok @presiden_ono_niha. Kemudian, tersangka AB mengunggah konten video berdurasi dua menit yang memuat unsur kebencian pada akhir Desember 2023. Konten tersebut sempat viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Papua.

“Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 pada Kamis, 22 Februari 2024,” ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, proses pelimpahan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan demikian, status tersangka kini menjadi tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu jadwal persidangan di pengadilan.

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP), akun email, hingga satu unit ponsel merek Oppo. Menariknya, polisi juga mengamankan perlengkapan pembuatan konten seperti wig (rambut palsu), blazer hitam, dan kacamata hitam milik AB. Seluruh properti tersebut digunakan tersangka saat merekam video ujaran kebencian di akun miliknya.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik. Bahkan, penyidik juga mengenakan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. Tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Oleh sebab itu, Polri kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk menjaga persatuan bangsa.sal 28 ayat (2) UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bahkan, penyidik juga mengenakan Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. Dengan demikian, tersangka kini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .