ID Realita – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat proses harmonisasi terhadap 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Langkah strategis ini bertujuan memperbarui alas hukum daerah yang selama ini dinilai tidak lagi relevan. DPR memandang perlu melakukan penyesuaian menyeluruh karena banyak peraturan pembentukan daerah masih bersandar pada sistem ketatanegaraan lama.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung DPR RI, Selasa (2/4/2024), tim Tenaga Ahli memaparkan draf hasil penyempurnaan di hadapan pimpinan sidang. RUU ini mencakup wilayah di tujuh provinsi, mulai dari Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Rapat tersebut juga membahas draf untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DIY. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ichsan Soelistio, menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum krusial untuk mendengarkan masukan para pengusul terkait draf tersebut.

Menanggalkan Produk Hukum RIS

Parlemen menilai urgensi revisi ini berakar pada fakta sejarah hukum yang cukup unik di Indonesia. Saat ini, banyak undang-undang daerah masih menggunakan dasar hukum era Republik Indonesia Serikat (RIS) yang bersifat sementara. Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifah, menjelaskan bahwa penguatan alas hukum pada 52 RUU ini bertujuan memberikan legitimasi yang lebih solid bagi pemerintahan daerah.

Melalui revisi ini, DPR menempatkan status hukum kabupaten dan kota pada fondasi konstitusional yang kuat sesuai UUD 1945. Langkah tersebut sekaligus menghapus ketergantungan daerah pada regulasi usang guna mendukung semangat persatuan nasional di tingkat tapak.

Batasan dan Sinkronisasi Daerah

Meskipun melakukan pembaruan besar-besaran, Komisi II DPR dan Pemerintah telah menyepakati batasan perubahan undang-undang tersebut secara ketat. Kesepakatan tersebut menjamin bahwa proses ini tidak akan mengubah nama provinsi yang sudah ada saat ini. Selain itu, pemerintah melarang daerah mana pun menuntut status daerah istimewa atau daerah khusus yang baru.

Anggota Baleg Guspardi Gaus juga mengingatkan tim ahli agar menjaga sinkronisasi aturan secara cermat. Ia menekankan agar undang-undang di tingkat kabupaten/kota tidak berbenturan dengan undang-undang provinsi yang menjadi induknya. DPR tetap memberikan ruang bagi kearifan lokal selama hal tersebut tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Harapan Kesejahteraan

Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, meyakini bahwa penyesuaian teknis ini akan menjadi katalisator bagi pembangunan daerah. Meskipun Baleg memberikan beberapa catatan perbaikan, ia menilai substansi RUU sudah memenuhi ketentuan hukum. DPR berharap kepastian hukum ini dapat mempercepat pencapaian kesejahteraan bagi seluruh masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang lebih efisien.