ID Realita – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keputusan ini menetapkan draf tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan muncul dalam rapat pleno yang berlangsung di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau akrab dengan sapaan Awiek, memimpin langsung jalannya rapat penting tersebut. Ia meminta persetujuan dari seluruh anggota Baleg yang hadir mengenai draf revisi undang-undang yang menjadi perhatian perangkat desa di seluruh Indonesia ini.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tanya Awiek kepada seluruh jajaran anggota Baleg.

Seluruh anggota Baleg serentak menjawab setuju. Awiek kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda peresmian putusan rapat pleno tersebut. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini mengukuhkan posisi RUU Desa sebagai produk hukum usulan inisiatif dari pihak legislatif.

Setelah persetujuan di tingkat Baleg, mekanisme selanjutnya adalah membawa rancangan tersebut ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Agenda paripurna akan mengesahkan naskah tersebut secara resmi menjadi RUU inisiatif lembaga. Awiek menaruh harapan besar agar pemerintah segera memberikan respons terhadap usulan tersebut melalui Surat Presiden (Surpres).

“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Awiek berharap pemerintah segera menunjuk perwakilan untuk menindaklanjuti pembahasan bersama DPR. Respons cepat dari pihak eksekutif menjadi kunci agar proses legislasi ini segera memasuki tahapan pembahasan substansi yang lebih mendalam. Koordinasi antara legislatif dan eksekutif sangat krusial guna mempercepat penetapan aturan yang mampu memperkuat otonomi desa tersebut.

Rapat pleno ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan para kepala desa yang menginginkan adanya perubahan regulasi, terutama terkait masa jabatan dan dana desa. Baleg mengklaim bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput. Kini, bola berada di tangan pemerintah untuk menyambut usulan inisiatif dari Senayan tersebut.