ID Realita– Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi mengadukan tiga oknum komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengumumkan laporan tersebut dalam konferensi pers usai mendatangi kantor Komnas HAM, Kamis (5/12/2024).
Pihaknya menuding ketiga komisioner tersebut melakukan pelanggaran hak asasi dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
Penolakan Massal 25 Register Sengketa
Kasus ini bermula saat PKN memohon dokumen perjalanan dinas dan kontrak pengadaan barang kepada 25 Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan mengumpulkan informasi awal untuk mencegah dan memberantas korupsi. Namun, para pejabat dinas tersebut menolak memberikan data kepada PKN.
Patar kemudian mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada KI Jakarta. Sayangnya, pada 9 Oktober 2024, Majelis Komisi Informasi yang terdiri dari Agus Wijayanto Nugroho, Harry Ara Hutabarat, dan Luqman Hakim Arifin justru menolak seluruh 25 register perkara tersebut.
Majelis berdalih bahwa informasi tersebut tidak relevan dengan kepentingan hukum pemohon. Mereka juga menuding PKN tidak menunjukkan itikad baik dalam permohonan tersebut.
Tudingan Motif Balas Dendam
Patar Sihotang menilai putusan tersebut sangat ganjil dan tidak konsisten. Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Jakarta pernah menerima permohonan PKN untuk enam perkara dengan objek yang hampir sama. Perbedaan hanya terletak pada nama badan publik atau dinasnya.
PKN menduga putusan penolakan masif ini merupakan aksi balas dendam. “Kami memprediksi tindakan ini sebagai respons atas langkah PKN sebelumnya,” ujar Patar. PKN memang sempat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota KI Jakarta dan menggelar aksi demo menuntut sidang etik.
Patar juga mengkritik keras sikap arogan para komisioner selama persidangan. Menurutnya, majelis mengabaikan tata acara persidangan dalam Perki 1 Tahun 2013. “Suasana persidangan menunjukkan kesan bahwa para komisioner ini melindungi kepentingan para pejabat badan publik,” tegasnya.
Desak Komnas HAM Jaga Integritas Lembaga
Tindakan ketiga komisioner tersebut dianggap melanggar Pasal 28 F UUD 1945 serta UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut menegaskan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat vital dalam negara demokratis.
PKN berharap Komnas HAM segera memproses laporan ini sesuai UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah hukum ini penting agar para komisioner bekerja lebih profesional, berhati-hati, dan membuang sikap arogan.
“Lembaga Komisi Informasi lahir dari perjuangan reformasi. Mereka harus menjaga integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN,” pungkas Patar.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
