ID Realita – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Tambora menggulung jaringan besar peredaran narkotika selama periode Maret-April 2024. Petugas menangkap lima orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat 5,1 kilogram dalam serangkaian operasi di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tersebut bersama jajaran Satresnarkoba dan Polsek. Aparat kepolisian menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukum Jakarta Barat.
Penyidik membagi fokus pengejaran ke dalam tiga laporan polisi berbeda guna menyisir jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut. Unit Narkoba Polsek Tambora bergerak cepat menyergap tersangka berinisial RH dan VM di kawasan Palmerah setelah melakukan pengintaian mendalam.
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2.040 gram dari tangan kedua tersangka yang kedapatan sedang melakukan transaksi barang haram. Timsus 3 Satresnarkoba kemudian melebarkan sayap penyelidikan hingga ke Surabaya, Jawa Timur, untuk memburu anggota jaringan pengedar sabu lainnya.
Petugas akhirnya meringkus tersangka berinisial IS dan FL di Stasiun Pasar Turi dengan barang bukti sabu seberat 3.107 gram. Pengungkapan ini bermula dari informasi transaksi narkoba di wilayah Tamansari yang kemudian berkembang hingga ke wilayah Provinsi Jawa Timur.
Polisi juga mendatangi kediaman seorang figur publik berinisial RR di Jatinegara, Jakarta Timur, untuk menindaklanjuti laporan penyalahgunaan zat terlarang. Petugas menemukan tiga paket sabu seberat 1,17 gram, dua belas butir Alprazolam, serta setengah butir pil ekstasi saat penggeledahan.
Kombes Pol M Syahduddi menegaskan bahwa penyitaan narkotika ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 51.480 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai nominal seluruh barang bukti sabu tersebut mencapai angka fantastis sebesar 9,26 miliar rupiah di pasar gelap narkotika nasional.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yang membawa ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati tersebut. Langkah tegas ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi generasi muda dari ancaman barang haram.
Polres Metro Jakarta Barat kini terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap bandar besar yang menyuplai narkoba kepada jaringan ini. Masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada petugas kepolisian demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkotika.
