ID Realita – Pemerintah pusat secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 46 (Empat Puluh Enam) Tahun 2024 (Dua Ribu Dua Puluh Empat) pada Maret lalu. Aturan baru tersebut menetapkan besaran tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an di Indonesia.

Kepala Badan Litbang kementerian Agama Amin Suyitno langsung menyambut gembira terbitnya regulasi yang menjadi berkah bagi seluruh pegawai tersebut. Amin segera memberikan ucapan selamat kepada jajaran Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an atas pencapaian aturan yang telah mereka nantikan lama.

Para pejabat fungsional ini memegang mandat utama untuk menjalankan pentashihan serta melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh peredaran mushaf tersebut. Negara membagi para ahli ini ke dalam empat jenjang kategori keahlian yang bekerja secara resmi pada bawah naungan kementerian.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Abdul Aziz Sidqi menegaskan bahwa tunjangan khusus ini hanya menyasar para aparatur yang bertugas penuh. Aziz menyebutkan bahwa saat ini terdapat dua puluh empat orang personel yang aktif menjamin kesucian teks kitab suci umat Islam.

Negara memberikan tunjangan bagi pejabat ahli utama sebesar dua juta dua puluh lima ribu rupiah setiap bulan secara rutin tersebut. Sementara itu para pejabat ahli madya mengantongi satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah sebagai bentuk apresiasi kinerja.

Pejabat tingkat ahli muda menerima tunjangan sebesar satu juta seratus ribu rupiah guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas teknis sehari hari. Aparatur pada jenjang ahli pertama mendapatkan dana lima ratus empat puluh ribu rupiah untuk menunjang aktivitas pengkajian teks keagamaan.

Regulasi ini secara otomatis mengukuhkan posisi pentashih sebagai jabatan fungsional ketiga setelah posisi penyuluh agama serta para pejabat penghulu. Tunjangan baru ini memacu semangat kerja para pegawai dalam menjaga kualitas penerbitan mushaf yang beredar luas pada tengah masyarakat.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an mengelola penuh fasilitas Bayt Al-Qur’an sesuai dengan kebijakan teknis yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait. Pemerintah menjamin pemberian tunjangan ini akan memperkuat integritas para pentashih dalam menjaga kemurnian teks suci pada seluruh wilayah nusantara.