ID Realita – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan dalam membongkar dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurutnya, pelaporan ini sangat penting untuk memberikan efek jera. Ia berharap langkah tegas ini dapat menghentikan praktik “pat-gulipat” yang terus berulang di tubuh LPEI.
“Langkah Sri Mulyani menunjukkan keseriusan pemerintah. Mereka ingin memastikan proses pembiayaan ekspor berjalan dengan benar dan mencegah korupsi yang merugikan negara,” ujar Fathan melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Indikasi Fraud dan Kerugian Negara
Sebelumnya, pada Senin (18/3/2024), Sri Mulyani melaporkan temuan tim Kemenkeu kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut memuat indikasi fraud dalam penyaluran kredit LPEI kepada sejumlah debitur. Dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 triliun. Secara spesifik, empat perusahaan yang terlibat bergerak di sektor sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.
Fathan mencurigai adanya pelanggaran prinsip tata kelola yang baik dalam pemberian kredit tersebut. Selain itu, ia menyoroti rekam jejak LPEI yang kerap bermasalah. Sebagai contoh, pada tahun 2022, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka dalam kasus serupa dengan kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Bahkan, BPK menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar melalui pemeriksaan investigatif mereka.
Modus Operandi dan Pelanggaran Prinsip Prudent
Lebih lanjut, Fathan menjelaskan modus yang sering terjadi di lapangan. Oknum LPEI sering kali mempermudah penyaluran kredit kepada pihak ketiga tanpa pengawasan ketat. Akibatnya, muncul kredit macet yang secara langsung merugikan keuangan negara.
“Kami melihat adanya ‘hengky-pengky’ atau kerja sama ilegal antara oknum LPEI dengan pengusaha. Hal ini menyebabkan penyaluran kredit tidak memenuhi unsur kehati-hatian (prudent),” ungkap Fathan.
Oleh karena itu, Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mendukung penuh upaya “bersih-bersih” tersebut. Tujuannya adalah mengembalikan LPEI kepada fungsi aslinya sebagai pendukung ekosistem ekspor nasional. Melalui LPEI, seharusnya eksportir mendapatkan bantuan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi secara transparan.
Urgensi Reformasi LPEI
Pada akhirnya, Fathan menekankan pentingnya reformasi total di tubuh LPEI. Ia mengkritik lemahnya pengawasan setelah kredit cair ke tangan debitur. Sebab, tanpa pengawasan memadai, dana negara hanya akan menjadi sasaran empuk para koruptor.
“Kita harus mereformasi LPEI secepatnya. Lembaga ini harus mampu mendorong iklim ekspor yang sehat, baik bagi pelaku UMKM maupun korporasi besar di Indonesia,” pungkasnya.
