ID Realita – Kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), Noorkhan, menegaskan setiap warga negara wajib taat hukum. Selain itu, ia menilai status aktivis tidak bisa menjadi alasan untuk melanggar aturan.

“Semua diperlakukan sama. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” kata Noorkhan di Jepara, Sabtu (16/3/2024).

Sidang Bahas Batasan Aktivis

Ia menyampaikan hal itu saat menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi ahli hukum dan lingkungan hidup, Andri Wibisana. Dalam sidang ke-10, majelis membahas batasan kebebasan individu dan kelompok dalam memperjuangkan lingkungan hidup.

Menurut Noorkhan, kuasa hukum Daniel Frits menghadirkan tiga saksi ahli dan delapan saksi meringankan. Namun, ia menilai keterangan mereka masih tergolong standar. Selain itu, ia melihat para saksi berusaha mencari celah untuk membantu terdakwa.

Ia menegaskan langkah tersebut wajar dalam persidangan. Akan tetapi, ia menilai keterangan para saksi bertentangan dengan tuntutan masyarakat Karimunjawa.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Noorkhan menilai perkara ini sebagai tindak pidana murni. Selanjutnya, ia menyebut Daniel melanggar UU ITE. Ia merinci dugaan pelanggaran berupa ujaran kebencian, penistaan agama, dan penyebaran isu SARA di media sosial.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat melihat kasus ini secara utuh. Dengan demikian, publik tidak salah memahami informasi yang beredar.

“Kasus ini masih berjalan di pengadilan. Oleh sebab itu, tidak tepat jika ada pihak yang meminta terdakwa bebas,” tegasnya.

Sementara itu, ia menyebut sidang berikutnya akan berlangsung pada Selasa (19/3/2024). Jaksa akan membacakan tuntutan pada sidang tersebut.

Bantahan dan Klarifikasi PMKB

Noorkhan menegaskan dirinya mewakili masyarakat Karimunjawa. Ia juga menolak anggapan yang menyebut dirinya membela kepentingan tertentu.

“Saya bukan pengacara tambak. Saya mewakili masyarakat Karimunjawa,” tegasnya.

Selain itu, ia membantah tudingan kuasa hukum Daniel. Ia menjelaskan masyarakat mengambil keputusan untuk melanjutkan perkara setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Ketua PMKB, Ridwan, juga membantah pernyataan saksi dari pihak terdakwa. Bahkan, ia menilai saksi salah memahami tujuan pembentukan PMKB.

“Pernyataan itu tidak benar. Pendirian PMKB tidak berkaitan dengan pelaporan terdakwa,” ujar Ridwan.

Terakhir, Ridwan menegaskan masyarakat Karimunjawa akan terus mengawal persidangan. Ia berharap pengadilan memberikan putusan yang adil bagi semua pihak.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .