ID Realita – Korlantas Polri segera mengadakan agenda rutin berskala nasional bertajuk Operasi Keselamatan 2024. Razia kendaraan serentak ini akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan jalan raya.

Terkait hal itu, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi selaku Kabag Ops Korlantas Polri telah mengonfirmasi kesiapan jajarannya. “Kami melaksanakan operasi ini secara serentak di seluruh wilayah Indonesia guna menciptakan ruang lalu lintas yang lebih aman,” tuturnya pada Jumat (1/3/2024). Selain itu, ia menekankan bahwa operasi ini juga berfungsi sebagai langkah cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan.

11 Target Pelanggaran Utama dalam Penindakan

Dalam pelaksanaannya, polisi secara spesifik menyasar 11 jenis pelanggaran yang sering menjadi pemicu kecelakaan. Target pertama mencakup perilaku berisiko seperti bermain ponsel saat berkendara dan pengemudi yang masih di bawah umur. Petugas juga akan menindak pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Selanjutnya, aspek kelengkapan keselamatan pribadi menjadi sorotan utama. Polisi tidak akan segan menindak pengendara yang tidak memakai helm standar (SNI) atau pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman. Selain itu, petugas mengincar pelaku pelanggaran berat seperti berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, hingga melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Kemudian, fokus penindakan merambah pada aspek teknis kendaraan. Hal ini mencakup penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (brong), kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL), hingga penyalahgunaan lampu strobo. Penggunaan pelat nomor khusus atau pelat rahasia palsu pun masuk dalam daftar target prioritas tahun ini.

Mekanisme Penindakan dan Teknologi ETLE

Mengenai prosedur di lapangan, kepolisian mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif. Namun, petugas tetap akan menindak pelanggar melalui sistem manual maupun elektronik. Saat ini, polisi sangat mengandalkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis maupun mobile untuk memantau situasi secara akurat selama 24 jam.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kombes Eddy meminta seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Berdasarkan hal ini pula, ia mengingatkan para pengendara agar segera memeriksa dan melengkapi dokumen kendaraan, seperti SIM dan STNK, sebelum melakukan perjalanan.

Melalui langkah ini, Polri berharap tingkat fatalitas kecelakaan dapat menurun secara signifikan. Kesadaran kolektif dari para pengguna jalan menjadi kunci utama dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh Indonesia.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .