ID Realita – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menolak keras wacana pemerintah terkait pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah berencana menggunakan alokasi tersebut untuk merealisasikan program ‘Makan Siang Gratis’. Fikri menegaskan bahwa negara harus patuh pada regulasi anggaran pendidikan yang berlaku.
“Demi program ambisius, jangan korbankan pendidikan kita!” tegas Fikri dalam keterangan tertulis kepada ID Realita, Sabtu (2/3/2024).
Langgar Amanat UU Sisdiknas
Dana BOS merupakan implementasi nyata dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa pungutan biaya. Fikri menilai penggunaan dana BOS untuk makan siang tidak memiliki kaitan langsung dengan operasional teknis pendidikan.
Ia juga menyoroti penurunan alokasi dana BOS sebesar Rp539 miliar pada tahun 2023 silam. Pemerintah memangkas anggaran tersebut dengan alasan defisit APBN. Padahal, dana ini sangat krusial bagi keberlangsungan sekolah di berbagai daerah pelosok Indonesia. Tanpa dukungan dana BOS yang memadai, sekolah akan kesulitan membiayai kegiatan belajar mengajar harian.
Nasib Gaji Guru Honorer Terancam
Fikri mengungkapkan fakta bahwa mayoritas sekolah menggunakan 50 persen dana BOS untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer. Jika anggaran ini beralih fungsi, kesejahteraan ribuan tenaga pendidik akan terganggu secara sistemik. Hal ini berpotensi menjadi hambatan besar bagi generasi muda dalam mengenyam pendidikan dasar yang berkualitas.
“Jangan bebankan BOS untuk program di luar pendidikan. Silakan gunakan sumber anggaran lain,” seru politisi Fraksi PKS tersebut. Ia khawatir kebijakan ini akan menjadi bom waktu bagi stabilitas dunia pendidikan Indonesia dalam waktu dekat.
Nomenklatur Program Belum Jelas
Fikri mendesak Kemendikbudristek dan Kemenag untuk memperjuangkan agar alokasi dana BOS tetap utuh dan tepat sasaran. Menurutnya, kebijakan program ‘Makan Siang Gratis’ saat ini masih belum memiliki nomenklatur anggaran yang transparan. Apalagi, program ini berasal dari visi-misi pasangan calon yang belum resmi dilantik untuk menjabat.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pola pendanaan makan siang gratis melalui skema BOS Spesifik atau BOS Afirmasi. Namun, Komisi X DPR berkomitmen penuh untuk menjaga agar dana BOS murni hanya mengalir untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan. Fikri menekankan bahwa integritas anggaran pendidikan harus menjadi prioritas utama demi masa depan anak bangsa.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
