ID Realita – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menggelar kembali sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran UU ITE pada Selasa (27/02/2024). Terdakwa dalam kasus ini adalah Daniel Frits Maurist Tangkilisan yang menghadapi dakwaan ujaran kebencian serta penistaan agama. Agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pembacaan putusan sela oleh anggota majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua memimpin langsung persidangan tersebut. Ia didampingi oleh hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko Ciptanta. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Idha Fitriyani serta Irvan Surya turut hadir mengawal jalannya sidang.

Hakim Anggap Nota Keberatan Terdakwa Kabur

Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. Hakim menilai bahwa nota keberatan yang pihak Daniel ajukan bersifat kabur dan tidak sesuai dengan pokok dakwaan. Oleh karena itu, perkara ini akan terus berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang berikutnya.

Selanjutnya, pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa depan, 5 Maret 2024. Agenda utama sidang mendatang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk memperkuat fakta hukum. Tim penasehat hukum terdakwa serta kubu pendukung Daniel pun terlihat memadati ruang sidang saat pembacaan putusan tersebut berlangsung.

Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat

Kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), H. Noorkhan, SH, menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana UU ITE. Menurutnya, unggahan akun Facebook milik Daniel sangat menyinggung perasaan masyarakat lokal. Dalam cuitannya, terdakwa diduga menyamakan sebagian masyarakat dengan “otak udang” yang hanya petambak manfaatkan.

Bahkan, unggahan tersebut menyebutkan pembangunan sarana ibadah seperti masjid dan mushalla menggunakan dana petambak yang menyesatkan. Noorkhan menilai ucapan ini mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap SARA. Maka dari itu, pihak pelapor meminta proses hukum berjalan secara adil sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, jaksa menjerat Daniel dengan Pasal 45A Ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Aturan tersebut melarang setiap orang menyebarkan informasi yang memicu kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar.(SGH).

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .