ID Realita – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa 17 gubernur akan meletakkan jabatannya mulai September 2023. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, merinci bahwa gelombang akhir masa jabatan ini akan berlangsung dalam tiga tahap hingga pengujung tahun.
Gelombang September dan Oktober
Sebanyak sepuluh gubernur akan mengakhiri masa tugasnya tepat pada September 2023. Oleh karena itu, nama-nama besar seperti Edy Rahmayadi (Sumatera Utara), Ridwan Kamil (Jawa Barat), hingga Ganjar Pranowo (Jawa Tengah) masuk dalam daftar ini. Selain itu, masa jabatan Wayan Koster (Bali), Zulkieflimansyah (NTB), Viktor Laiskodat (NTT), Sutarmidji (Kalbar), Andi Sudirman Sulaiman (Sulsel), Ali Mazi (Sultra), dan Lukas Enembe (Papua) juga selesai pada bulan yang sama.
Selanjutnya, dua kepala daerah akan menyusul pada Oktober 2023. Mereka adalah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Maka dari itu, pemerintah pusat perlu segera menyiapkan langkah transisi kepemimpinan di wilayah-wilayah strategis tersebut.
Aturan Pemungutan Suara Serentak
Pada tahap akhir, lima gubernur akan mengakhiri masa baktinya pada Desember 2023. Daftar ini mencakup Syamsuar (Riau), Arinal Djunaidi (Lampung), Khofifah Indar Parawansa (Jawa Timur), Murad Ismail (Maluku), dan Abdul Gani Kasuba (Maluku Utara). Meskipun banyak dari mereka yang baru dilantik pada 2019, undang-undang tetap membatasi masa jabatan mereka hingga akhir tahun ini.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat (4) dan (5) UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Benni dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023. Sebagai informasi, aturan tersebut mewajibkan kepala daerah hasil pemilihan 2018 untuk menjabat hanya sampai tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan jadwal pemungutan suara serentak secara nasional.
Kompensasi bagi Kepala Daerah
Namun demikian, para kepala daerah yang masa jabatannya terpotong tidak perlu khawatir. Benni menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi uang kepada mereka. Aturan ini tertuang jelas dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015.
Nantinya, para gubernur tersebut akan menerima uang sebesar gaji pokok yang dikalikan dengan jumlah sisa bulan masa jabatan. Selain itu, mereka juga tetap berhak mendapatkan hak pensiun penuh untuk satu periode kepemimpinan. Akhirnya, ketentuan ini menjadi solusi atas konsekuensi pemberlakuan jadwal pilkada serentak.
