Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mewujudkan pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaulat. Sebagai langkah nyata, Kemenperin kini resmi memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen penting bagi kemajuan industri. Pasalnya, pemerintah ingin memastikan setiap produk lokal memiliki kualitas tinggi. Hal ini bertujuan agar industri nasional mampu bersaing di pasar global.
“Kami menerbitkan Permenperin 45/2022 untuk meningkatkan kualitas produk kita. Selain itu, langkah ini bertujuan memperkuat daya saing industri dalam negeri. Kami juga ingin mengurangi ketergantungan pada produk impor,” ujar Dody di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Transformasi Digital Melalui SIINas
Lebih lanjut, Dody memaparkan ruang lingkup aturan baru ini. Dalam hal ini, pemerintah akan membina standardisasi industri secara terintegrasi. Kemenperin juga memegang kendali penuh dalam menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Salah satu poin krusial adalah kewajiban produsen untuk menggunakan sistem digital. Para pelaku industri harus mengajukan sertifikasi produk melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dengan adanya sistem ini, proses birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
“Tidak hanya itu, peraturan ini mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Oleh sebab itu, kami akan memperketat pengawasan produk di pasar. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dan produsen lokal,” tambah Dody.
Jaminan Kualitas dan Kepastian Hukum
Di sisi lain, Dody menilai peranan Kemenperin sangat vital dalam menyusun peraturan formal. Dengan demikian, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Industri dalam negeri pun memiliki jaminan kualitas atas setiap produk yang mereka pasarkan.
Hal ini menunjukkan bahwa standar bukan sekadar urusan teknis. Standar adalah modal utama bagi perusahaan lokal untuk menembus pasar internasional. Pada akhirnya, Kemenperin optimis kepatuhan terhadap standar akan mengangkat citra produk buatan Indonesia.
“Produk yang memenuhi standar pasti memiliki nilai tawar yang tinggi. Sehingga, industri kita tidak hanya menjadi raja di negeri sendiri. Produk lokal pun akan mampu berbicara banyak di kancah global,” pungkas Dody.
