ID Realita – Praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi kini mengancam stabilitas ekonomi masyarakat. Pemerintah mengkhawatirkan kasus pencucian uang yang luas dan sistemik ini akan terus meningkat jika DPR tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Saat ini, Indonesia memang belum memiliki regulasi kuat untuk menangkal praktik kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan koperasi.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Emi Nurmayanti, berharap RUU Perkoperasian yang baru mampu menjadi tameng yang kokoh. Pasalnya, fakta mengenai aksi pencucian uang di tubuh koperasi sudah tidak terbantahkan lagi.

“Di komunitas koperasi muncul istilah ‘Pengusaha Koperasi’. Hal ini merujuk pada oknum yang menggunakan badan hukum koperasi demi keuntungan pribadi,” ujar Emi di sela-sela diskusi RUU Perkoperasian di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Celah Pengawasan dan Sanksi Pidana

Lebih lanjut, Emi mengakui bahwa banyak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melayani non-anggota secara ilegal. Sebagai contoh, ada KSP yang memiliki 10 ribu nasabah, namun hanya 200 orang yang terdaftar resmi sebagai anggota. Oleh sebab itu, praktik ini menjadi celah lebar bagi tindakan pencucian uang.

Selain itu, Emi menilai pengawasan terhadap koperasi saat ini masih sangat lemah. Aparat penegak hukum juga belum memiliki aturan penindakan yang jelas dan tegas. Namun demikian, RUU Perkoperasian yang baru kini mulai mengatur sistem pengawasan hingga sanksi pidana yang lebih berat.

Senada dengan hal tersebut, Dr. Yeti Lis Purnamadewi dari IPB menegaskan bahwa koperasi sering kali menjadi wadah empuk bagi pelaku kejahatan keuangan. Maka dari itu, Yeti meminta agar pendirian koperasi tidak hanya berdasarkan jumlah anggota, melainkan harus mencapai skala ekonomi yang layak.

Tiga Terobosan Besar dalam RUU Perkoperasian

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan tiga hal positif yang akan membawa perubahan bagi anggota koperasi:

  1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi: Kehadiran LPS Koperasi akan menjamin keamanan simpanan 30 juta anggota koperasi di seluruh Indonesia. Dengan adanya jaminan ini, anggota akan merasakan asas keadilan yang sama seperti nasabah perbankan.
  2. Keleluasaan Sektor Usaha: RUU ini membebaskan koperasi untuk bergerak di seluruh sektor usaha, tidak terbatas pada simpan pinjam saja. Singkatnya, koperasi kini memiliki hak bisnis yang sama untuk mengelola rumah sakit, tambang, hingga perbankan.
  3. Otoritas Pengawas Koperasi (OPK): Pemerintah akan menghadirkan OPK untuk memperkuat pengawasan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat karena koperasi merupakan bagian dari bisnis jasa keuangan.

Pada akhirnya, Zabadi menekankan bahwa RUU ini akan memberlakukan sanksi pidana yang sangat tegas. Hal ini penting untuk mencegah oknum menggunakan bisnis keuangan koperasi demi kepentingan pribadi. Melalui regulasi baru ini, Pemerintah berkomitmen menutup segala celah hukum yang merugikan rakyat.