ID Realiata – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al-Minhaj di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Langkah tegas ini menyusul dugaan tindakan asusila oleh pimpinannya, Wildan Mashuri, terhadap lebih dari 15 santriwati selama beberapa tahun terakhir. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur, menegaskan bahwa Kemenag memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, siapa pun pelakunya harus menerima tindakan tegas demi keadilan para korban.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum ini. Setiap tindak pidana harus mendapatkan sanksi tegas tanpa memandang siapa dan di mana kejadiannya,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Menjaga Hak Pendidikan Santri

Meskipun pemerintah mencabut izin pesantren, Kemenag menjamin bahwa hak pendidikan para santri tidak akan hilang. Waryono menjelaskan bahwa pihaknya tengah memberikan pendampingan intensif kepada seluruh santri agar mereka dapat melanjutkan sekolah di tempat lain.

Dalam hal ini, Kemenag berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah serta sejumlah pesantren mitra. Tujuannya, para santri bisa segera pindah ke lembaga pendidikan baru tanpa hambatan administratif yang berarti.

“Kami menaruh perhatian besar pada kelanjutan pendidikan mereka. Santri harus tetap belajar. Karena itu, kami melibatkan banyak pihak untuk memastikan masa depan mereka terlindungi,” tegas Waryono.

Penanganan Korban secara Komprehensif

Lebih lanjut, Waryono menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam menangani kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Kemenag kini bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Dinas Sosial.

Menurutnya, penanganan kasus tidak boleh hanya terpaku pada hukuman bagi pelaku. Stakeholder terkait harus memikirkan nasib psikis dan sosial korban. Misalnya, petugas harus memastikan apakah korban membutuhkan tempat penitipan sementara atau memerlukan bantuan medis khusus jika mengalami dampak fisik yang berat.

“Kita tidak boleh hanya menyelesaikan masalah pelakunya saja. Kita harus memikirkan nasib korban secara komprehensif agar perlindungan terhadap anak dan perempuan benar-benar nyata,” tambahnya.

Langkah Preventif dan Pesantren Ramah Anak

Sebagai langkah pencegahan di masa depan, Kementerian Agama terus menggencarkan sosialisasi Pesantren Ramah Anak. Kemenag memiliki buku panduan khusus yang menjadi standar operasional bagi para pengelola pesantren di seluruh Indonesia.

Waryono juga mengingatkan bahwa santri adalah amanah dari orang tua kepada kiai, nyai, dan ustaz. Oleh karena itu, para pendidik wajib memperlakukan santri layaknya anak kandung sendiri.

“Santri berhak mendapatkan perlindungan dan ilmu pengetahuan. Kami terus mengomunikasikan hal ini agar tidak ada lagi kekerasan di lingkungan pesantren,” pungkas Waryono.