ID Realita – Pemerintah Indonesia akhirnya memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 6 April 2023. Terbitnya aturan ini menjadi kabar yang sangat Kemenag tunggu-tunggu oleh calon jemaah, terutama terkait rincian biaya perjalanan dan skema pelayanan khusus.
Keppres tersebut secara rinci menetapkan besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk setiap embarkasi di seluruh Indonesia. Selain itu, aturan ini juga mengatur penggunaan Nilai Manfaat untuk menutupi selisih biaya operasional. Dengan adanya payung hukum ini, pihak kementerian kini dapat bergerak cepat dalam mempersiapkan keberangkatan jemaah, termasuk memberikan prioritas layanan bagi puluhan ribu jemaah lanjut usia (lansia).
Rincian Besaran Bipih Jemaah Haji Berdasarkan Embarkasi
Pemerintah membagi besaran biaya keberangkatan jemaah haji reguler berdasarkan lokasi embarkasi masing-masing. Sebagai contoh, jemaah yang melalui Embarkasi Solo harus menyiapkan biaya pelunasan sebesar Rp 49.893.981,26. Sementara itu, Embarkasi Surabaya tercatat memiliki angka tertinggi yang mencapai Rp 55.928.458,26. Untuk wilayah Jakarta melalui Pondok Gede dan Bekasi, nilainya berada pada angka Rp 51.338.008,26.
Pihak kementerian mengalokasikan dana Bipih tersebut untuk membiayai beberapa kebutuhan utama selama perjalanan suci. Komponen biaya ini mencakup tiket penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan selama di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Oleh karena itu, setiap calon jemaah perlu mencermati detail biaya ini agar proses administrasi di bank penerima setoran berjalan lancar sesuai jadwal.
Fokus Pelayanan Haji 2023: Ramah Lansia
Pada tahun 2023 ini, Indonesia akan memberangkatkan sebanyak 66.943 jemaah calon haji kategori lansia yang berusia 65 tahun ke atas. Jumlah ini mencakup hampir sepertiga dari seluruh total jemaah haji reguler yang mencapai 203.320 orang. Oleh sebab itu, fokus pelayanan pada musim haji kali ini akan sangat menitikberatkan pada aspek kenyamanan dan perlindungan kesehatan bagi para orang tua.
Menurut Fasilitator Bimbingan Teknis Bidang Layanan Haji Lansia, Slamet, angka jemaah lansia sebenarnya bisa mencapai 93.000 orang jika menghitung mereka yang berusia 60 tahun ke atas. Namun demikian, pemerintah tetap mendahulukan skala prioritas untuk usia 65 tahun ke atas. “Karena angkanya cukup besar, kita harus memastikan seluruh petugas betul-betul peduli kepada lansia,” ujar Slamet saat memberikan keterangan resmi pada Senin (10/04/2023).
Strategi Khusus dan Bimbingan Teknis Petugas
Kementerian Agama telah menyusun berbagai langkah strategis agar petugas dapat memaksimalkan pelayanan di lapangan. Langkah pertama yang pemerintah ambil adalah memberikan bimbingan teknis (bimtek) komprehensif kepada seluruh jajaran petugas kloter dan PPIH. Materi bimtek tersebut secara khusus memuat cara penanganan fisik dan psikologis jemaah lansia selama di Arab Saudi.
Selain itu, Slamet menjelaskan bahwa tim pembimbing ibadah kini mengedepankan prinsip kemudahan atau rukhsah. Petugas memberikan edukasi manasik yang lebih ringan agar jemaah lansia tidak memaksakan aktivitas fisik yang membahayakan kesehatan. Dengan demikian, para jemaah lansia tetap dapat menjalankan rukun haji dengan sempurna meskipun memiliki keterbatasan fisik.
Pengaturan Dana Nilai Manfaat dan Harapan Pemerintah
Dalam aturan terbaru ini, negara menggunakan Nilai Manfaat sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 untuk menjaga stabilitas biaya haji. Dana ini sangat vital untuk membayar selisih biaya agar beban jemaah tidak terlalu berat. Oleh karena itu, pengelolaan dana abadi haji harus transparan dan akuntabel demi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah di masa depan.
Khusus untuk jemaah dengan status lunas tunda, pemerintah menyediakan anggaran tambahan dari Nilai Manfaat sebesar Rp 845.708.000.000,00.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
