ID Realita – Kementerian Agama (Kemenag) segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) formasi tahun 2022. Sesuai jadwal, agenda besar ini akan berlangsung selama dua hari, yakni pada 12 hingga 13 April 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menginstruksikan seluruh peserta agar mengikuti seleksi ini sesuai lokasi yang sudah panitia tentukan. Secara khusus, para pelamar jabatan dosen harus memastikan pencapaian Nilai Ambang Batas (NAB) Manajerial Sosial Kultural dan Wawancara sebelum melangkah ke tahap ini.
“Peserta wajib mematuhi seluruh tata tertib pelaksanaan seleksi. Sebab, kelalaian dalam memahami isi pengumuman sepenuhnya menjadi beban tanggung jawab peserta sendiri,” tegas Nurudin melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023). Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ujian ini menggunakan sistem CAT dengan fokus materi utama pada Moderasi Beragama.
Prosedur dan Tata Tertib Peserta
Untuk menjamin kelancaran acara, panitia mengharuskan peserta hadir 60 menit sebelum seleksi mulai guna keperluan registrasi. Selain itu, peserta wajib membawa dokumen identitas asli seperti KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian yang sah.
Mengenai aturan berbusana, setiap peserta harus mengenakan kemeja putih polos tanpa corak serta bawahan kain berwarna gelap. Perlu diingat, panitia melarang penggunaan kaos, bahan jeans, ataupun sandal selama berada di lokasi ujian. Selanjutnya, setiap peserta memikul kewajiban untuk menyediakan laptop pribadi yang sudah terpasang aplikasi Safe Exam Browser (SEB).
Selama ujian berlangsung, panitia menerapkan larangan ketat demi menjaga integritas seleksi. Sebagai contoh, peserta tidak boleh memakai jam tangan, perhiasan, ponsel, hingga kamera dalam bentuk apa pun. Begitu juga dengan larangan membawa senjata, makanan, ataupun rokok ke dalam ruangan. Apabila peserta merasakan gangguan kesehatan saat ujian, mereka harus segera melapor kepada petugas jaga.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan
Pihak kementerian menetapkan sanksi berat bagi siapa pun yang melanggar ketentuan seleksi. Misalnya, panitia akan langsung menggugurkan peserta yang datang terlambat atau tidak membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Demikian pula bagi mereka yang sengaja memalsukan dokumen pendukung.
Oleh karena itu, ketelitian dalam mempersiapkan diri menjadi kunci utama kelulusan Anda. Pada akhirnya, seluruh keputusan panitia bersifat final dan tidak menerima sanggahan dari pihak mana pun. Dengan demikian, para peserta harus menunjukkan profesionalisme dan kedisiplinan tinggi demi meraih posisi di lingkungan Kementerian Agama.
