ID Realita – Dugaan pungutan berkedok infak terjadi di SMP Negeri 2 Juwana, Kabupaten Pati. Sekolah negeri tersebut disebut menerapkan iuran infak bulanan sebesar Rp15 ribu per siswa yang diperuntukkan untuk menggaji guru honorer.
Informasi yang dihimpun, jumlah siswa SMP Negeri 2 Juwana mencapai kurang lebih 800 siswa. Dengan nominal tersebut, dana yang terkumpul setiap bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta.
Salah satu wali murid mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara pihak sekolah dan orang tua siswa, iuran infak tersebut ditetapkan sebesar Rp15 ribu per siswa. Namun, wali murid juga diminta agar persoalan ini tidak sampai diketahui wartawan maupun LSM.
“Jangan sampai bocor ke wartawan dan LSM, karena kalau terdengar pihak tersebut, jabatannya bisa dicopot atau dipecat,” ujar wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh seorang guru SMP Negeri 2 Juwana dalam pertemuan wali murid. Guru tersebut disebut meminta agar pembahasan terkait infak tidak disampaikan ke pihak luar.
“Jangan sampai terdengar oleh wartawan dan LSM, soalnya jabatan saya bisa copot,” ujar guru tersebut di hadapan orang tua siswa.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Juwana, Kunarso, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa infak tersebut berasal dari paguyuban orang tua murid. Ia menegaskan bahwa sumbangan tersebut tidak bersifat mengikat.
“Kelihatannya paguyuban orang tua murid ada infak. Namun, besarnya iuran tidak mengikat, meskipun ada nominal Rp15 ribu per siswa,” kata Kunarso saat diklarifikasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, pihak sekolah akan melakukan klarifikasi kepada grup paguyuban orang tua murid agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami akan klarifikasi ke grup paguyuban orang tua murid bahwa sumbangan infak itu besarannya dan waktunya tidak mengikat. Dengan demikian, supaya tidak ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Fauzin, menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk yang mengatasnamakan infak, tidak dibenarkan di sekolah negeri.
“Pungutan iuran maupun infak yang mengatasnamakan infak itu tidak dibenarkan menurut aturan. Jika itu terjadi, berarti sudah menyalahi aturan. Hal ini karena sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apa pun,” tegas Fauzin saat diklarifikasi melalui WhatsApp, Selasa (10/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait langkah pembinaan atau sanksi yang akan diambil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati terkait dugaan pungutan tersebut.
