ID Realita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan penggeledahan sebagai bagian dari penguatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, penggeledahan dilakukan di sebuah koperasi yang diduga dimiliki oleh salah satu anggota tim sukses Sudewo, dengan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti penting.
Pada Sabtu (24/1/2026), tim KPK mendatangi kantor KSPPS Artha Bahana Syariah, koperasi simpan pinjam yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati. Koperasi ini dicurigai memiliki hubungan dengan Subur Prabowo, salah satu anggota tim sukses Sudewo pada Pilkada Pati 2025.
Proses penggeledahan berlangsung dari sore hingga malam, dengan petugas KPK membawa sejumlah koper dan kardus berisi dokumen serta barang bukti. Aparat setempat diturunkan untuk menjaga keamanan sekitar, dan akses di kawasan kantor koperasi dikawal ketat.
KPK menyatakan penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan dan mengamankan bukti tambahan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Sebelumnya, di rumah dinas dan kantor Bupati, tim KPK telah menyita dokumen, barang elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Bupati Sudewo disangka melakukan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa untuk 601 jabatan desa di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Besaran pemerasan diperkirakan antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Jika modus ini diterapkan di seluruh kecamatan, potensi kerugian mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Subur Prabowo tercatat bukan hanya sebagai pendukung, melainkan anggota βTim 8β yang dibentuk Sudewo sebelum dibubarkan pasca demonstrasi besar pada Agustus 2025. Tim ini terdiri dari kepala desa, pendukung, dan anggota tim sukses Pilkada. Struktur tersebut menjadi fokus penyidik untuk menelusuri jaringan dugaan pemerasan.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan status hukum pihak-pihak terkait koperasi, termasuk Subur Prabowo, dan penyidik masih menelusuri keterkaitan koperasi dengan aliran dana serta dokumen yang ditemukan.
Sebelumnya, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Tiga kepala desa yang tergabung dalam jaringan pemerasan juga menjadi tersangka. OTT ini menghasilkan penyitaan barang bukti senilai Rp2,6 miliar di rumah dan kantor dinas Sudewo.
KPK terus melanjutkan penyidikan untuk memperkuat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemerasan yang lebih luas baik dalam pemerintahan maupun organisasi yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
