ID Realita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api. Penetapan status ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

‎Dua Kasus yang Menjerat Sudewo

‎Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
‎KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain Sudewo, tiga kades yang juga ditetapkan tersangka adalah: ‎Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).

KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp2,6 miliar sebagai barang bukti dari keterlibatan para tersangka dalam perkara ini.

Penahanan para tersangka berlaku selama 20 hari pertama, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

‎Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api (DJKA)
‎Selain itu, KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA).

Dugaan menyangkut penerimaan “commitment fee” saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

Kronologi Penetapan Tersangka
‎Penetapan Sudewo sebagai tersangka terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Sudewo kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

‎Tanggapan KPK tentang Status Tersangka

Dalam keterangannya, KPK menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

Proses hukum selanjutnya, termasuk persidangan dan pembuktian di pengadilan, akan terus dijalankan sesuai ketentuan perundang‑undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat kepala daerah yang baru saja dilantik, serta menyentuh pengelolaan jabatan di tingkat desa yang secara langsung berdampak pada layanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati.