ID Realita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus. Kasus tersebut meliputi dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek pembangunan jalur kereta api. KPK mengumumkan penetapan status ini melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.

Dua Kasus yang Menjerat Sudewo

1. Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa KPK menjerat Sudewo bersama tiga kepala desa dalam dugaan pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini memicu reaksi luas hingga ribuan warga menggelar syukuran di Alun-Alun Pati.

Penyidik mendakwa keempatnya melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kades sebagai tersangka, yaitu:

  • Abdul Suyono (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan)
  • Sumarjiono (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken)
  • Karjan (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken)

Dalam perkara ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti. Dampak dari kasus ini, pemerintah pusat menunjuk Risma Ardhi Chandra sebagai Plt Bupati Pati untuk menjalankan birokrasi daerah. Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

2. Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api (DJKA) KPK juga menaikkan status Sudewo menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Dugaan ini menyangkut penerimaan commitment fee saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Saat ini, penyidik terus mendalami jaringan tersebut, termasuk menggeledah koperasi milik tim sukses Sudewo guna mencari bukti tambahan.

Kronologi dan Tanggapan KPK

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Tim penyidik kemudian membawa Sudewo ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa mereka menetapkan status tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti. Lembaga antirasuah ini memastikan akan terus menjalankan proses hukum, termasuk persidangan dan pembuktian di pengadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat kepala daerah yang baru saja dilantik. Selain itu, praktik korupsi ini menyentuh pengelolaan jabatan tingkat desa yang berdampak langsung pada layanan publik dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .