ID Realita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Bupati Pati, Sudewo, sebagai orang yang diduga kuat melakukan pemerasan terkait pengisian perangkat desa dalam Pemerintah Kabupaten Pati.

Penetapan tersangka terjadi usai KPK mengadakan operasi penangkapan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang jadi tersangka, yaitu Abdul Suyono sebagai Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono sebagai Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang jadi Kepala Desa Sukorukun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa keputusan menjadikan seseorang tersangka dibuat setelah tim penyidik yakin bukti yang ada sudah cukup.

 “Selanjutnya, usai bukti dirasa cukup, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Asep menjelaskan, masalah ini terkait dugaan pemerasan saat pengisian posisi perangkat desa di Kabupaten Pati. Orang yang terlibat diduga meminta sejumlah uang pada calon perangkat desa agar bisa dipilih dalam posisi itu.

Usai ditetapkan jadi tersangka, KPK segera menahan keempat orang tersebut. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK demi pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini dan membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus itu.

Asep menjelaskan, masalah ini dimulai di akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati hendak membuka lowongan posisi staf desa pada bulan Maret 2026. Diketahui, ada 601 posisi staf desa yang masih belum terisi.

Dari info itu, Sudewo dengan tim sukses (timses) atau orang dekatnya berencana meminta sejumlah uang kepada para Calon Staf Desa (Caperdes).

Beberapa kepala desa yang ikut tim sukses Sudewo kemudian ditunjuk jadi koordinator wilayah. “Mulai November 2025, diketahui SDW (Sudewo) sudah membahas rencana mengisi posisi staf desa itu dengan timsesnya,” kata Asep.

Ia mengatakan, dua kepala desa yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono menelepon para kepala desa di areanya masing-masing agar memerintahkan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Atas perintah SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjion) lalu menetapkan biaya sejumlah Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Jumlah biaya itu dinaikkan YON dan JION dari awalnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta,” terang Asep.

“Proses mengumpulkan uang itu kabarnya ada ancaman, jika Caperdes tidak ikut aturan, maka posisi staf desa tidak akan dibuka lagi di tahun berikutnya,” ucap Asep menambahkan.

Asep mengatakan, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono sudah mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken.

Uang itu dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk selanjutnya diberikan ke Suyono dan kabarnya diteruskan ke Sudewo.

Akibat tindakan mereka, para tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selesai operasi tangkap tangan tersebut, Sudewo beserta delapan orang lainnya diperiksa di Polres Kudus hari Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan pada mereka lalu berlanjut di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan hari Selasa (20/1/2026), hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.