‎ID Realita– Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah tegas ini diambil setelah platform tersebut memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang pemerintah minta sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa TikTok telah menunjukkan kooperatifnya. Secara teknis, platform video singkat ini menyerahkan data mendalam berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode akhir Agustus 2025. Menurut Alexander, manajemen TikTok mengirimkan data tersebut melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.

“Kami telah menerima dan memverifikasi data harian terkait eskalasi traffic serta besaran monetisasi yang mereka laporkan secara agregat. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi standar kepatuhan data,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (5/10/2025).

Pemulihan Status dan Keamanan Ruang Digital

Dengan terpenuhinya kewajiban ini, Kemkomdigi segera mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE TikTok. Selanjutnya, pemerintah mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar secara legal di Indonesia. Dampaknya, jutaan masyarakat pengguna kini dapat kembali beraktivitas dan melakukan transaksi kreatif secara normal di platform tersebut.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan transparan bagi publik. Oleh karena itu, pencabutan pembekuan ini bukan berarti pengawasan melemah. Sebaliknya, langkah ini menegaskan posisi Komdigi dalam menegakkan hukum demi membangun ekosistem digital yang terpercaya di tanah air.

Alexander juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) lainnya. Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan teknologi wajib mematuhi ketentuan hukum nasional tanpa terkecuali. Hal ini sangat krusial demi menjamin keberlanjutan dan keamanan ruang siber bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengawasan Berkelanjutan bagi PSE

Kedepannya, Kemkomdigi akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan membangun komunikasi intensif dengan seluruh PSE Privat yang beroperasi di Indonesia. Strategi ini bertujuan untuk memastikan regulasi nasional berjalan efektif sehingga tercipta iklim bisnis digital yang kondusif.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aktivitas digital di Indonesia terlindungi oleh hukum yang jelas. Oleh sebab itu, kami mengundang seluruh PSE untuk terus menjaga ekosistem ini agar tetap aman dan terpercaya bagi semua pengguna,” pungkas Alexander.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .