ID Realita– Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama masa Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa penurunan harga ini bertujuan memudahkan warga yang ingin mudik ke kampung halaman. “Kebijakan ini berlaku selama 15 hari, mulai 24 Maret hingga 7 April 2025,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Masyarakat bisa menikmati harga khusus ini untuk pembelian tiket sejak 1 Maret sampai 7 April 2025. Dudy menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Jaminan Armada dan Keselamatan Penumpang

Selain memangkas harga, pemerintah juga menjamin kapasitas penerbangan tetap memadai selama arus mudik. Kementerian Perhubungan memastikan ketersediaan armada demi menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Kami tidak hanya fokus pada penurunan harga. Kami juga terus meningkatkan kualitas layanan dan standar keselamatan di udara,” tambah Menhub. Pemerintah berkomitmen menyediakan ruang yang cukup bagi seluruh pemudik agar perjalanan mereka tetap lancar.

Kolaborasi Lintas Kementerian dan Insentif Pajak

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyebut keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi lintas sektor. Kerja sama antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan industri penerbangan berhasil menekan biaya avtur serta ongkos layanan di 37 bandara.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mendukung kebijakan ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat.

“Pemerintah menanggung PPN sebesar 6 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen,” jelas Sri Mulyani. Kebijakan pajak ini berlaku khusus untuk tiket kelas ekonomi domestik dalam periode penerbangan Lebaran. Namun, aturan ini tidak berlaku surut bagi warga yang sudah membeli tiket sebelum kebijakan ini rilis.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .