ID Realita– Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Indonesia saat ini dalam suasana berkabung dan menyatakan bela sungkawa atas kematian roh keterbukaan informasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Patar Sihotang SH MH dalam konferensi pers di Kantor PKN di Bekasi, Sabtu (1/3/2025)

Patar Sihotang menjelaskan bahwa masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) di seluruh Indonesia merasakan kekecewaan dan keresahan akibat tindakan arogan dan munafik dari Komisioner Komisi Informasi Jakarta.

Pada 9 Oktober 2024, Komisi Informasi menolak 25 permohonan sengketa informasi dari PKN terhadap 25 Badan Publik di DKI Jakarta, dengan alasan bahwa PKN tidak memiliki legalitas dan tidak mengalami kerugian langsung.

Selain itu, PKN telah melakukan uji kepatuhan terhadap pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi, namun pada 28 Februari 2025, permohonan mereka untuk informasi tentang belanja barang dan jasa ditolak tanpa alasan jelas.

PKN menerima tautan yang kosong sebagai respons, yang dinilai sebagai tindakan penipuan karena menunjukkan ketakutan terhadap informasi yang diminta.

PKN telah bersidang hampir 300 kali di 20 kantor Komisi Informasi di Indonesia, dan sebagian besar persidangan tersebut dimenangkan oleh PKN.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan 20 putusan yang mendukung PKN dan menolak kasasi dari badan publik.

PKN meminta informasi terkait laporan pertanggungjawaban anggaran belanja dan jasa, yang menurut Pasal 15 Ayat 9 Perki 1 tahun 2021 adalah informasi terbuka.

Sesuai Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan lingkungan sosial.

Untuk menjamin hak ini, diperlukan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, karena hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang penting dalam kehidupan demokratis.

Salah satu aspek penting dari kehidupan demokratis dalam berbangsa dan bernegara adalah hak publik untuk mendapatkan informasi sesuai undang-undang.

Hak atas informasi penting untuk memastikan transparansi pemerintah dan akuntabilitasnya kepada publik.

Selain itu, akses informasi yang terbuka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, karena keterlibatan masyarakat memerlukan jaminan transparansi informasi.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa tujuan dari UU No 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya tindakan pembohongan dan kemunafikan dari Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta yang menolak 25 permohonan sengketa dan permintaan informasi dari PKN sebagai Pemohon.

Pemantau Keuangan Negara PKN saat ini berkabung dan berharap tidak ada lagi komisioner yang mengkhianati reformasi serta menolak program transparansi dan pemberantasan korupsi.